Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2018/PN Tbn DAMI, S.E 1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Propinsi Jawa Timur
3.Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Tuban
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 16 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH.SHOLEH,SH.S.Ag,Dkk.DAMI, S.E
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah anggota Partai Hati Nurtani Rakyat  dan sah menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tuban dari Partai Hati Nurani Rakyat;
  3. Menyatakan  surat Keputusan Tergugat I dan Tergugat II yaitu :
  1. Surat Keputusaan DPP No: SKEP/1172/DPP-HANURA/IX/2018 tentang Pemberhentian Sdri Dami, SE.
  2. Surat Keputusan DPP No : A/269/DPP-HANURA/IX/2018 tentang Persetujuan Pergantian antar waktu.
  3. Surat keputusan DPD No : 58/92/C/DPD-JTM/HANURA/X/2018 tentang PAW Anggota DPRD Kab.Tuban Atas Nama : Sdri Dami, SE.

adalah tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan surat Keputusan Tergugat III Nomor 030/DPC-Tbn/HANURA/X/2018 tanggal 10 Oktober 2018 yang berisi tentang Pemberhentian dari Keanggotaan Partai HANURA yaitu Sdri Dami, SE ( Penggugat)  dari Anggota Partai Hati Nurani Rakyat  adalah tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat  yang telah mengeluarkan surat Keputusan sebagaimana tersebut diatas dan mengajukan proses pergantian antar waktu atas diri  Penggugat  dari keanggotaann  dan sebagai anggota DPRD Kabupaten Tuban kepada ketua DPRD Kabupaten Tuban dengan tanpa terlebih dahulu menunggu memberi tahu atau memberikan surat tersebut kepada Penggugat sebagai pihak yang dituju atas surat keputusan tersebut  adalah merupakan perbuatan melawan hukum;       
  3. Menyatakan surat permohonan Pergantian antar waktu atas diri Penggugat  dari keanggotaann  dan sebagai anggota DPRD Kabupaten Tuban kepada Ketua DPRD Kabupaten Tuban adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat  dan merupakan perbuatan melawan hukum;       
  4. Menghukum kepada Para Tergugat untuk menarik kembali surat keputusan :
  1. Surat Keputusaan DPP No: SKEP/1172/DPP-HANURA/IX/2018 tentang Pemberhentian Sdri Dami, SE.
  2. Surat Keputusan DPP No : A/269/DPP-HANURA/IX/2018 tentang Persetujuan Pergantian antar waktu.
  3. Surat keputusan DPD No : 58/92/C/DPD-JTM/HANURA/X/2018 tentang PAW Anggota DPRD Kab.Tuban Atas Nama : Sdri Dami, SE.
  4. Surat Keputusan Tergugat III Nomor 030/DPC-Tbn/HANURA/X/2018 tanggal 10 Oktober 2018 yang berisi tentang Pemberhentian dari Keanggotaan Partai HANURA yaitu Sdri Dami, SE ( Penggugat)  dari Anggota Partai Hati Nurani Rakyat 
  1. Menyatakan akibat Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat telah berakibat menimbulkan kerugian;
  2. Menghukum kepada Para Tergugat  untuk membayar secara tanggungrenteng atas kerugian yang diderita oleh Penggugat berupa biaya koordinasi kepada Pengurus Anak Cabang di Daerah Pemilihan masing-masing Para Penggugat,  biaya koordinasi dan pertemuan rutin dengan pengurus ranting serta Para Konstituen Partai Hati Nurani Rakyat yang tidak sedikit, namun demikian cukuplah ditaksir sebesar Rp 5. milyard rupiah;
  3. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang diletakkan atas harta pribadi dari Para Tergugat baik yang ada di Kabupaten Tuban maupun wilayah lain sekiranya mencukupi atas kerugian Para Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan dalam putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verset, banding maupun Kasasi;
  5. Menghukum kepada Para Tergugat  masing-masing sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

ATAU

Apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon putusan yang benar dan adil menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak