Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2025/PN Tbn 1.BAMBANG PURWO EDI USODO
2.BUDI PRASETYO
3.HERLINA MEI WULANDARI
4.PUDJI UTAMI SAPTANINGSIH
5.PUDJI LARASATI
6.JOEDI SUSETIO PUDJI RAHARDJO
7.PUDJI SETIJOWATI
8.TRI YULIUS SURYOPUTRO
9.ENDANG YULI DWI N
MUNTOLIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERLAMBANG PONCO PRASETYO, S.H., CPLABAMBANG PURWO EDI USODO
2HERLAMBANG PONCO PRASETYO, S.H., CPLAENDANG YULI DWI N
3HERLAMBANG PONCO PRASETYO, S.H., CPLATRI YULIUS SURYOPUTRO
4HERLAMBANG PONCO PRASETYO, S.H., CPLAPUDJI SETIJOWATI
5HERLAMBANG PONCO PRASETYO, S.H., CPLAJOEDI SUSETIO PUDJI RAHARDJO
6HERLAMBANG PONCO PRASETYO, S.H., CPLAPUDJI LARASATI
7HERLAMBANG PONCO PRASETYO, S.H., CPLAPUDJI UTAMI SAPTANINGSIH
8HERLAMBANG PONCO PRASETYO, S.H., CPLAHERLINA MEI WULANDARI
9HERLAMBANG PONCO PRASETYO, S.H., CPLABUDI PRASETYO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT yang telah menguasai, mengolah dan mengambil manfaat atas tanah obyek sengketa milik PARA PENGGUGAT tanpa  dengan adanya Alas Hak, maka perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (on recht matige daad);
  3. Menyatakan secara SAH bahwa kepemilikan Letter C Nomor 1113 Persil No. 23 D II adalah milik dari Almarhum SOESALAM SETYO OETOMO yang diserahkan kepada ahli waris yaitu PARA PENGGUGAT sesuai dengan surat perjanjian jual beli yang SAH disaksikan dan disahkan oleh Pemerintah Desa Bogorejo pada Tanggal 5 Bulan Februari tahun 1960 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara: KUSNAN/KUSNI
  • Sebelah Barat: H. TAMANI
  • Sebelah Timur: SAMSI
  • Sebelah Selatan: JUDI/RUPIADI

ADALAH SAH MILIK PARA PENGGUGAT

  1. Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas ±4.960 m2 (Empat Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Meter Persegi) yang dikuasai oleh TERGUGAT dan tercatat dalam Letter C Nomor 1113 Persil No. 23 D II Desa Bogorejo, Kecamatan Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban atas nama Almarhum SOESALAM SETYO OETOMO adalah bagian dari harta peninggalan Almarhum SOESALAM SETYO OETOMO dan menjadi hak PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris yang sah;
  2. Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat yang melekat atas obyek sengketa adalah TIDAK SAH dan batal demi hukum;
  3. Memerintahkan TERGUGAT untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa tersebut untuk dikembalikan seperti keadaan semula;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua kerugian materiil yang dikuasai oleh TERGUGAT selama ± 33Tahun. dengan Perhitungan:

Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) per Tahun x 33 tahun terhitung dari ±1992 sampai tahun 2025 = Rp330.000.000,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah);

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil yang berjumlah Rp 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
  2. Menghukum TERGUGAT apabila lalai dan tidak melaksanakan isi putusan ini dengan sukarela maka kiranya diwajibkan untuk dibebani uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana TERGUGAT lalai untuk menjalankan putusan;
  3. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan,serta :
  • Menerbitkan Kutipan Letter C Nomor 1113 Persil No. 23 D II;
  • Menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah bahwa kepemilikan Letter C Nomor 1113 Persil No. 23 D II adalah milik dari Almarhum SOESALAM SETYO OETOMO yang diserahkan kepada ahli warisnya yaitu PARA PENGGUGAT;
  • Mengesahkan Sporadik Letter C Nomor 1113 Persil No. 23 D II a.n Almarhum SOESALAM SETYO OETOMO;
  • Membantu proses Konversi Hak atas Tanah Letter C Nomor 1113 Persil No. 23 D II menjadi Surat Hak Milik (SHM);
  1. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
  2. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan banding maupun kasasi (Uit Voerbaar bij Voorraad) meskipun Tergugat melakukan upaya hukum banding atau kasasi, mengingat urgensi dan tidak adanya hubungan yang menghalangi dengan perkara lain.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak