Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
29/Pid.C/2025/PN Tbn LASIBAN Moch. Fandholi Bin Rasmani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 29/Pid.C/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/28/IVII/2025/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Moch. Fandholi Bin Rasmani pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025, sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di warung milik Sdr. Moch. Fandholi Bin Rasmani beralamat di turut Dsn. Brabo RT 01 RW 01 Ds. Tunggulrejo Kec. Singgahan Kab. Tuban telah melakukan perbuatan menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol berupa: 1(satu) botol plastik yang berisi 1,5 (satu koma lima) liter arak tanpa dilengkapai  izin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 16 ayat 1 huruf C Jo. Pasal 26 Ayat 1  Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya