Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2025/PN Tbn MONASRI BINTI (ALM) SALI SUWAJI BIN SALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Minggu, 07 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM SYAFI'I SHMONASRI BINTI (ALM) SALI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum peristiwa hukum Pembagian Harta Warisan berdasarkan Akta Pembagian Harta Warisan No. 12/XI/101/1984 tertanggal 10 November 1984, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Ketambul Kecamatan Palang Kabupaten  Tuban, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal : - , No. : C.247 seluas 10.120 m?2; (Sepuluh ribu seratus dua puluh meter persegi ) ;
  4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Desa Ketambul Kecamatan Palang Kabupaten  Tuban,  sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor : 2689  tanggal 4 November 1986 Berdasarkan bukti berupa SHM/Sertifikat Hak Milik No. 16 tahun 1986 atas nama MONASRI BOK MUKRI (ic Penggugat), dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara               : Tanah milik  Mini dan tanah milik Ningsih;
  • Sebelah Timur              : Tanah milik Kamituwo Supardi;
  •  Sebelah Selatan          : Tanah milik Hadi, tanah milik Mak Tri dan tanah

milik Suntari;

  • Sebelah Barat                : Tanah milik Wagimo dan tanah milik Andoko.
  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah mengingkari peristiwa hukum yang telah terjadi 41 (Empat puluh satu) tahun yang lalu yaitu Pembagian Harta Warisan merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat, yang tanpa hak menguasai dan/atau memanfaatkan tanah OBYEK SENGKETA  merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengesampingkan dan tidak beritikat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
  4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menempati, menguasai dan/atau memanfaatkan tanah OBYEK SENGKETA, untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah OBYEK SENGKETA kepada Penggugat dalam keadaan baik dan bebas/kosong dari segala bangunan dan/atau pembebanan oleh pihak lain tanpa syarat dan tebusan apapun serta dengan biaya yang ditanggung oleh Tergugat dan apabila diperlukan dapat meminta bantuan aparat dari institusi yang berwenang ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. Rp. 182.000.000,- (Seratus delapan puluh dua juta rupiah) dan/atau ganti rugi immateriil Rp. 330.000.000,- (Tiga ratus tiga puluh juta rupiah)                                                       , secara kontan dan seketika kepada Penggugat ;
  6. Menghukum Tergugat untuk memulihkan kehormatan dan nama baik Penggugat dengan cara meminta maaf kepada Penggugat yang dimuat di Media Cetak local maupun media Elektronik selama 7 (tujuh) hari berturut-turut;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar UANG PAKSA (dwangsom)  sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah)/hari,  secara kontan dan seketika apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas bidang tanah OBYEK SENGKETA tersebut ;
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat  dilaksanakan dengan serta merta (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi mupun upaya hukum lain ;
  10. Menghukum Tergugat untuk menanggung segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak