Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
24/Pid.C/2025/PN Tbn HARIYANTO, SH Sutrisno Bin Kastari Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 24/Pid.C/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/22/IV/2025/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Sutrisno Bin Kastari Alm pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025, sekira pukul 22.30 WIB, bertempat di warung milik Sdr. Sutrisno Bin Kastari Alm beralamat di Gang Selo Ageng Kel. Karang Kec. Semanding Kab. Tuban  telah melakukan perbuatan menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol berupa: 1 (satu) Botol  ukuran 1,5 L berisikan minuman beralkohol jenis arak tanpa dilengkapai  izin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 16 ayat 1 Jo. Pasal 26 Ayat 1  Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya