Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
283/Pid.B/2019/PN Tbn | MOCHAMAD DJUNAEDI, SH | NANANG KRISTIANTO bin PARTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Penggelapan |
Nomor Perkara | 283/Pid.B/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Okt. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1418/M.5.33.3/Eoh.2/X/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa ia terdakwa NANANG KRISTIANTO bin PARTO pada hari KAMIS tanggal 29 Agustus 2019 sekitar pukul 03.45 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2019, atau dalam tahun 2019 bertempat di Gudang milik UTOMO (DPO) di Desa Bogorejo Kec. Bancar Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu Perbuatan Terdakwa NANANG KRISTIANTO bin PARTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana SUBSIDIAIR Bahwa ia terdakwa NANANG KRISTIANTO bin PARTO pada hari KAMIS tanggal 29 Agustus 2019 sekitar pukul 03.45 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2019, atau dalam tahun 2019 bertempat di Gudang milik UTOMO (DPO) di Desa Bogorejo Kec. Bancar Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan Perbuatan Terdakwa NANANG KRISTIANTO bin PARTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana |
Pihak Dipublikasikan | Ya |