Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.B/2019/PN Tbn MOCHAMAD DJUNAEDI, SH NANANG KRISTIANTO bin PARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 283/Pid.B/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1418/M.5.33.3/Eoh.2/X/2019
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa NANANG KRISTIANTO bin PARTO pada hari KAMIS tanggal 29 Agustus 2019 sekitar pukul 03.45 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2019, atau dalam tahun 2019 bertempat di Gudang milik UTOMO (DPO) di Desa Bogorejo Kec. Bancar Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu

Perbuatan Terdakwa NANANG KRISTIANTO bin PARTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana

SUBSIDIAIR

Bahwa ia terdakwa NANANG KRISTIANTO bin PARTO pada hari KAMIS tanggal 29 Agustus 2019 sekitar pukul 03.45 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2019, atau dalam tahun 2019 bertempat di Gudang milik UTOMO (DPO) di Desa Bogorejo Kec. Bancar Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan

Perbuatan Terdakwa NANANG KRISTIANTO bin PARTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya