Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
203/Pid.Sus/2021/PN Tbn | IT BUDIYANTO, SH. | DWI KOHAR PRASETYO BIN ROCH. WIDODO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Sep. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Kesehatan |
Nomor Perkara | 203/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Sep. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-933/M.5.33/Eoh.2/09/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Pertama : Bahwa ia terdakwa DWI KOHAR PRASETYO bin ROCH.WIDODO pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekira jam 21.30 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2021 bertempat di rumah terdakwa di Jl.KH.Djonet, Rt,02 Rw,01, ds.Wanglu kulon, Kecamatan.Senori, Kabupaten.Tuban. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memiliki ijin edar Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang- Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. A T A U K e d u a : Bahwa ia terdakwa DWI KOHAR PRASETYO bin ROCH.WIDODO pada waktu dan tempat sebabaimana di uraikan dalam dakwaan Pertama tersebut diatas, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan, sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang- Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |