Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
230/Pdt.P/2021/PN Tbn SUJAHURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 230/Pdt.P/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 23 Agu. 2021
Nomor Surat ---
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

------------------------------------------------M E N E T A P K A N ----------------------------------------

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menyatakan bahwa nama orang tua kandung yang benar adalah ayah DJAMALI dan ibu ASTUTIK yang sesuai dengan surat keterangan kelahiran dari Desa Sandingrowo
  3. Menyatakan kutipan Akte Kelahiran yang di keluarkan oleh kantor Dinas Pendudukan dan catatan Sipil Kabupaten Tuban nomor 26608/DK/2009 Tertanggal 12 Desember 2009 tentangĀ  nama orang tua pemohon di lakukan perubahan adalah ayah DJAMALI dan ibu ASTUTIK
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. Atau mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak