Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan Pemohon sebagai Wali dari : FYPPO ALFA WIJAYA yang lahir di Tuban pada tanggal : 14 Maret 2004, untuk berhak mewakili dan diberikan ijin untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak /menjual: terhadap : Sebidang tanah pertanian dengan sertipikat hak milik tercatat atas nama 1.DINDANG ANGGRAENI DM 2. SETIA WARDHANI TRISAKSI, 3. FYPPO ALFA WIJAYA, nomor : 00573, tertanggal : 1 Agustus 2016, surat ukur nomor : 00152/2016, tanggal : 16 Maret 2016, dengan luas 2.440 M2 terletak di desa Karangtinoto, ,Kec. Rengel, Kab.Tuban.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex equo et bono ). |