Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
155/Pdt.P/2016/PN Tbn ANI YUNIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 155/Pdt.P/2016/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 16 Agu. 2016
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.                 
  2.  Menyatakan  Pemohon  sebagai Wali dari :  FYPPO ALFA WIJAYA yang lahir di Tuban pada tanggal :  14 Maret  2004, untuk berhak  mewakili dan diberikan ijin untuk  menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan  dengan proses peralihan hak  /menjual:  terhadap : Sebidang tanah  pertanian dengan sertipikat hak milik tercatat atas nama 1.DINDANG ANGGRAENI DM 2. SETIA WARDHANI TRISAKSI, 3. FYPPO ALFA WIJAYA,  nomor : 00573, tertanggal : 1 Agustus 2016, surat ukur nomor :  00152/2016,  tanggal :  16 Maret 2016, dengan luas  2.440 M2 terletak di desa Karangtinoto, ,Kec. Rengel, Kab.Tuban.
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon                          

                     Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (  Ex equo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak