Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G.S/2023/PN Tbn PT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk 1.ABD QOWIYYUL AZIZ
2.SUPINAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 73/Pdt.G.S/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 154.976.640,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 077372230021 tanggal 06 April 2023, Sebesar Rp 154.976.640,- (Seratus Lima Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

 

Merk/Type                              : TOYOTA  / AVANZA-VELOZ 1.5 M/T

Jenis/Model                            : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS

Tahun/Warna                          : 2014 / SILVER METALIK

No. Rangka/Mesin                  : MHKM1CA4JEK073789 / DEK7076

No. Polisi                                 : S 1041 JV

BPKB tercatat atas nama : BUDIONO

 

5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;

6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : TOYOTA  / AVANZA-VELOZ 1.5 M/T

Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS

Tahun/Warna                          : 2014 / SILVER METALIK

No. Rangka/Mesin : MHKM1CA4JEK073789 / DEK7076

No. Polisi : S 1041 JV

BPKB tercatat atas nama : BUDIONO

Dari Tergugat I dan Tergugat II dan siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak