Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2021/PN Tbn MUHAMMAD MIFTAH WINATA, SH NATASAY'A ORTULA AL AKSHA Als. TATAK Bin SUTIKNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Nomor Perkara 124/Pid.B/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-505/M.5.33/Eku.2/05/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa NATASAY'S ORTULA AL-AKSHA ALIAS TATAG BIN SUTIKNO, pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekira pukul 22.00 WIB atau pada waktu lain di bulan Januari tahun 2021, bertempat di jalan umum depan Cafe Wrong Way di Desa Tegalagung Kec. Semanding Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang mesih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, "dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat".

Perbuatan terdakwa NATASAY'S ORTULA AL-AKSHA ALIAS TATAG BIN SUTIKNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 212 KUHP

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa NATASAY'S ORTULA AL-AKSHA ALIAS TATAG BIN SUTIKNO, pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekira pukul 22.00 WIB atau pada waktu lain di bulan Januari tahun 2021, bertempat di jalan umum depan Cafe Wrong Way di Desa Tegalagung Kec. Semanding Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang mesih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, "dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut sesuatu atau memeriksa tindak pidana, demikian pula dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut".

Perbuatan terdakwa NATASAY'S ORTULA AL-AKSHA ALIAS TATAG BIN SUTIKNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 216 KUHP


 

Pihak Dipublikasikan Ya