Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Tbn 1.Mahsun, S.H.
2.Tri Wiji
1.Yati Afriati
2.Andik Bagus Setyawan
3.Tutik Ernawati
4.Priyo Bagus Prasetyo
5.Purbo Bagus Wasiso
6.Satriya Bagus Pamungkas
7.Rindy Sefiana Widyani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NANG ENGKI ANOM SUSENO, SH., MH.Mahsun, S.H.
2NANG ENGKI ANOM SUSENO, SH., MH.Tri Wiji
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan para Penggugat sebagai pemilik sah Objek Perkara a quo;
  3. Menyatakan Jual-Beli objek perkara antara Agus Sugiharto Alias Ahmad Agus Sugiarto dengan Penggugat I sebagaiamana Akta Jual Beli Nomor 131/2009 tertanggal 08 Juni 2009 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan SUHARIYANTO, S.H. selaku Notaris/PPAT di Kabupaten Tuban, adalah sah menurut hukum;
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 474, Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 20-07-1994,  Nomor: 1176/1994, luas: 2990 M2 terletak di Kelurahan Perbon Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban atas nama Mahsun Sarjana Hukum adalah sah menurut hukum;
  5. Menyatakan Penggugat I adalah pembeli beritikad baik yang harus dilindungi;
  6. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan para Penggugat;
  7. Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para Tergugat telah merugikan para Penggugat baik materiil dan immateriil sebesar Rp. 236.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam juta rupiah);
  8. Menyatakan semua bentuk surat-surat, bukti tertulis apapun nama dan bentuknya yang ada kaitannya dengan tanah Penggugat yang menimbulkan hak atau penguasaan dari dan atau kepada Para Tergugat atau siapapun yang juga adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  9. Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan atas objek perkara;
  10. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan  tanah dalam obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan alat keamanan negara.
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan inmateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 236.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam juta rupiah);
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Tuban.
  13. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
  14. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan Perkara ini.
  15. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

S U B S I D A I R:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, maka Penggugat mohon agar kiranya Yang Mulia Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak