Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2023/PN Tbn DEVI ANDRE ZUHANDIKA,SH BUDI HARTO Bin (Alm) WELAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-738/M.5.33/Enz.2/06/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------- Bahwa ia terdakwa BUDI HARTO Bin (Alm) WELAS, pada hari Sabtu tanggal 8 April 2023  sekira pukul 18.00 WIB dan 07.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2023, atau pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di warung tepi jalan raya ringroad Merakurak-Tuban Ds. Kembangbilo Kec. Tuban Kab. Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------

Bahwa hari Sabtu, tanggal 08 April 2023, sekira pukul 16.30 Wib saat berada di rumahnya terdakwa dihubungi oleh Sdr. SUMBER (DPO) melalui telephone, untuk bertemu di warung yang beralamatkan di tepi jalan raya ringroad Merakurak-Tuban Ds. Kembangbilo Kec. Tuban Kab. Tuban. Saat berada di warung tersebut terdakwa ditawari untuk membeli Narkotika jenis sabu sabu dengan harga Rp. 200.000-, (Dua ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) poketnya. Kemudian  terdakwa memberikan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. SUMBER (DPO), lalu Sdr. SUMBER (DPO) memberikan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu kepada terdakwa yang kemudian terdakwa simpan di dalam saku celana sisi kanan yang terdakwa kenakan pada waktu itu ;

Bahwa berdasarkan informasi dari masyakat mengenai maraknya peredaran Narkotika jenis sabu sabu di wilayah Desa Kembangbilo saksi ADE PRASTYA bersama rekan resnarkoba Polres Tuban yang lainya melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Hingga pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023, sekira pukul 18.30 Wib, di sebuah warung tepi jalan raya Ringroad Merakurak-Tuban Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban saksi ADE PRASTYA, dkk melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) poket yang berisi Narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang di Labfor Polda Jatim dengan berat netto ± 0,083 (Nol koma nol delapan puluh tiga) gram yang terdakwa simpan di dalam saku celana sisi kanan yang terdakwa kenakan pada waktu itu, seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu sabu yang terdiri dari 1 botol air mineral aqua tanggung, sedotan plastik warna putih, pipet kaca terdapat sisa narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang di Labfor Polda Jatim berat netto ± 0,001 (nol koma nol nol satu) Gram, 1 (Satu) buah handphone warna hitam merk Oppo dengan nomor Simcard Simpati : 082141024865, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CBR warna merah dengan Nomor polisi : S-2456-EC, Nomor kerangka : MH1KC9118GK041478, Nomor mesin : KC91E1038139, atas nama MUJIANTO serta serta celana panjang jeans warna biru. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres tuban guna proses lebih lanjut ;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab 02963/NNF/2023 tanggal 12 April 2023 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

  • No. 06929/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram (dikembalikan 0,068 gram);
  • No. 06930/2023/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram (dikembalikan tanpa isi)

Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan nomor:

  • No. 06929/2023/NNF dan No. 06930/2023/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki hak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

ATAU

KEDUA:

-------- Bahwa ia terdakwa BUDI HARTO Bin (Alm) WELAS, pada hari Sabtu tanggal 8 April 2023  sekira pukul 18.00 WIB dan 07.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2023, atau pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di warung tepi jalan raya ringroad Merakurak-Tuban Ds. Kembangbilo Kec. Tuban Kab. Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan informasi dari masyakat mengenai maraknya peredaran Narkotika jenis sabu sabu di wilayah Desa Kembangbilo saksi ADE PRASTYA bersama rekan resnarkoba Polres Tuban yang lainya melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Hingga pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023, sekira pukul 18.30 Wib, di sebuah warung tepi jalan raya Ringroad Merakurak-Tuban Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban saksi ADE PRASTYA, dkk melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) poket yang berisi Narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang di Labfor Polda Jatim dengan berat netto ± 0,083 (Nol koma nol delapan puluh tiga) gram yang terdakwa simpan di dalam saku celana sisi kanan yang terdakwa kenakan pada waktu itu, seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu sabu yang terdiri dari 1 botol air mineral aqua tanggung, sedotan plastik warna putih, pipet kaca terdapat sisa narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang di Labfor Polda Jatim berat netto ± 0,001 (nol koma nol nol satu) Gram, 1 (Satu) buah handphone warna hitam merk Oppo dengan nomor Simcard Simpati : 082141024865, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CBR warna merah dengan Nomor polisi : S-2456-EC, Nomor kerangka : MH1KC9118GK041478, Nomor mesin : KC91E1038139, atas nama MUJIANTO serta serta celana panjang jeans warna biru. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres tuban guna proses lebih lanjut ; 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab 02963/NNF/2023 tanggal 12 April 2023 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

  • No. 06929/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram (dikembalikan 0,068 gram);
  • No. 06930/2023/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram (dikembalikan tanpa isi)

Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan nomor:

  • No. 06929/2023/NNF dan No. 06930/2023/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki hak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya