Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
104/PID.SUS/2013/PN.TBN | YUNIATI UNDARTI, SH | WAHYUDI HARSONO BIN SUPINGI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Feb. 2013 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 104/PID.SUS/2013/PN.TBN | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------ Bahwa terdakwa WAHYUDI HARSONO bin SUPINGI pada hari Rabu, tanggal 25 Juli 2012 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2012, bertempat di Jalan Pahlawan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 25 Juli 2012 sekira jam 14.30 WIB terdakwa WAHYUDI HARSONO bin SUPINGI sedang mengemudikan kendaraan jenis Pick Up Espas Nopol W-8220-NH, berjalan di Jalan Pahlawan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dari arah timur ke barat, kecepatan sekitar 60 Km/ jam dengan berpenumpang korban NANANG YUNARKO. Pada saat yang bersamaan DJUWARI bin alm KEMAT yang sebelumnya mengemudikan truk jenis tronton Nopol S-97680-UE dengan berpenumpang YUDO MULYONO bin alm MUDO menghentikan truk jenis tronton Nopol S-97680-UE yang dikemudikannya di sisi kiri Jalan Pahlawan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban menghadap kearah barat dengan menyalakan lampu HAZART (lampu bahaya), selanjutnya DJUWARI bin alm KEMAT bersama YUDO MULYONO bin alm MUDO turun dari dalam truk dan memperbaiki ban kipas truk yang longgar di bawah kolong truk, karena kekurang hati-hatian terdakwa yang diakibatkan karena terdakwa mengantuk sehingga kehilangan konsentrasi, pada jarak kurang lebih 50 meter dari titik tumbur kendaraan jenis Pick Up Espas Nopol W-8220-NH yang dikemudikan oleh terdakwa oleng disebelah kiri dan kemudian sisi kiri bagian depan kendaraan jenis Pick Up Espas Nopol W-8220-NH yang dikemudikan terdakwa menghantam/ menabrak sisi kanan bagian belakang truk jenis tronton Nopol S-97680-UE yang dikemudikan oleh DJUWARI bin alm KEMAT yang mengakibatkan korban NANANG YUNARKO terjepit disela-sela kendaraan jenis Pick Up Espas Nopol W-8220-NH dengan kendaraan jenis Pick Up Espas Nopol W-8220-NH;
Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, korban NANANG YUNARKO meninggal dunia dengan luka-luka : kepala dan wajah hancur tidak berbetuk, dengan kesimpulan : kerusakan- kerusakan tersebut karena persentuhan dengan benda tumpul, sebagaimana Visum et Repertum Jenazah tanggal 25 Juli 2012 yang dibuat dan ditandatangani Dr. BAGUS DANU HARIYANTO, dokter pemerintah pada RSUD Dr. R. Koesma Tuban.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU. R.I No. 22 tahun 2009.---------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |