Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2023/PN Tbn DIKI WAHYUDI KEPALA LAPAS KELAS II B TUBAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NANG ENGKI ANOM SUSENO, S.H., M.H.DIKI WAHYUDI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian pada Penggugat;
  3. Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh  Tergugat, Penggugat mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan kerugian immateriil sejumlah Rp.  1.982.023,00 00 (satu juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu dua puluh tiga rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar  ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian materiil sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan kerugian immateriil sejumlah Rp.  1.982.023,00 00 (satu juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu dua puluh tiga rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;

SUBSIDASIR

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran Ex Aequo Et Bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak