| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 22/Pid.Sus/2020/PN Tbn | MUHAMMAD MIFTAH WINATA, SH | LUDI RULISTRIANTO Bin KUNADI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jan. 2020 |
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan |
| Nomor Perkara | 22/Pid.Sus/2020/PN Tbn |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jan. 2020 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-97/M.5.33.3/Eku.2/I/2020 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa ia Terdakwa LUDI RULISTRIANTO Bin KUNADI pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Nopember Tahun 2019, atau dalam tahun 2019 bertempat di teras rumah terdakwa di Dusun Widang, Rt. 07/ Rw. 07, Ds. Widang, Kec. Widang, Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar Perbuatan Terdakwa LUDI RULISTRIANTO Bin KUNADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa LUDI RULISTRIANTO Bin KUNADI pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Nopember Tahun 2019, atau dalam tahun 2019 bertempat di teras rumah terdakwa di Dusun Widang, Rt. 07/ Rw. 07, Ds. Widang, Kec. Widang, Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu Perbuatan Terdakwa LUDI RULISTRIANTO Bin KUNADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
