Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2016/PN Tbn IMAM SYAFI'I SH. Bin PONIRIN 1.Kepolisian Resort Tuban
2.Kejaksaan Negeri Tuban
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2016/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 01 Apr. 2016
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1IMAM SYAFI'I SH. Bin PONIRIN
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Tuban
2Kejaksaan Negeri Tuban
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun alasan-alasan Pemohon mengajukan praperadilan ini ,adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa, Pemohon adalah seorang Warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai karyawan Perusahaan Ekspedisi muatan semen, PT. Lentera Express Bhuana yang beralamat di Jalan Tuban-Semarang KM 19 Ds. Purworejo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, disamping itu Pemohon juga sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat “KRESNA” Tuban yang bergerak di bidang Advokasi dan Pendampingan masyarakat dengan Akte Pendirian No. 50 dari kantor notaris dan PPAT Nurul Yakin,SH Jalan Veteran No. 37 Tuban, tanggal 17 Maret 2005.

Di dalam Anggaran Dasar LSM “KRESNA” Pasal 5 Ayat (3) :

“Melakukan usaha-usaha Advokasi dengan segala mekanismenya untuk dapat menjamin terciptanya keadilan sosial maupun tanggung jawab sosial”,

Pasal 5, Ayat (4)

“Bekerja sama dengan badan-badan usaha pemerintah maupun badan-badan usaha swasta serta organisasi-organisasi profesi lain (Pengacara, Advokat) di dalam mengaktualisasikan program-program keadvokasiannya yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan”.

Yang mana Pemohon telah dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan kepada Pemohon dilakukan upaya paksa berupa penahanan sejak tanggak 26 Pebruari 2016 hingga tanggal 25 April 2016 (Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri Tuban No. B-89/0.5.32.3/Epp/III/2016 di Rutan Tuban dengan fakta-fakta hukum sebagai berikut :

  1. Bahwa pada hari dan tanggalnya lupa di bulan Januari 2016 Pemohon diminta menghadap Penyidik Polres Tuban untuk diklarifikasi terkait dengan adanya 2 (Dua) Laporan Kepolisian yaitu :
  1. Adanya dugaan Pencemaran nama baik oleh Pemohon terhadap Bupati Tuban (Sdr. Fathul Huda) yang ada hubungannya dengan Laporan Kepolisian Pemohon yang disampaikan kepada Polda Jatim mengenai dugaan Ijazah Palsu yang dipergunakan oleh Sdr. Fathul Huda  dalam pencalonan Bupati Tuban pada Pilkada 9 Desember 2015.
  2. Laporan Kepolisian terkait adanya dugaan penipuan dan atau penggelapan oleh Pemohon. Laporan Kepolisian tersebut dilakukan oleh Sdr. Sunaryo, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) “Rajekwesi” Bojonegoro, yang selanjutnya disebut sebagai Pelapor.
    1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Pebruari 2016 Pemohon memenuhi panggilan penyidik Polres Tuban untuk dimintai keterangan sebagai tersangka yang diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, dan pada saat itu dilakukan pemeriksaan terhadap Pemohon yang dilanjutkan dengan penahanan Pemohon oleh penyidik Polres Tuban.
    2. Bahwa terhadap penahanan Pemohon, penyidik Kepolisian Resot Tuban tidak didasarkan pada bukti-bukti penahanan yang cukup, yang mana telah melanggar Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Ketentuan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP menyatakan :

  • Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seseorang tersangka atau terdakwa yang diduga karena melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekahwatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

1.3.1. Bahwa fakta-fakta hukum yang mendasari pelanggaran terhadap Pasal 21 Ayat (1) KUHAP adalah di uraian singkat perkara dalam Surat Perpanjangan Penahanan oleh Termohon II dengan Nomor : B-89/0.5.32.3/Epp.1/III/2016, “... terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan cara menjanjikan akan memenangkan gugatan tanah milik Rukmiyatun selanjutnya.... dst”. Materi dalam uraian singkat perkara bukan merupakan alat bukti, sebab berdasarkan pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, hal tersebut melanggar dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) JO Pasal 185 Ayat (5) KUHAP.

1.3.2. Bahwa Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Pemohon yang disampaikan kepada Termohon I, dengan Jaminan Istri Pemohon serta dilampiri Surat Keterangan Dokter, di tolak hanya karena Pemohon tidak melampirinya dengan Kuitansi Pembayaran / Pelunasan sisa kekurangan keuangan yang telah diterima Pemohon dari para saksi. Hal mana telah melanggar ketentuan Pasal 31 Ayat (1) KUHAP.

 

  1. Syarat Formil dan Material Penahanan tidak terpenuhi.
    1.  Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam proses pemeriksaan Pemohon, penyidik kepolisian tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan penahahan terhadap Pemohon karena penahanan berdasarkan pada alat bukti berupa (1) Tanda terima keuangan dari Pemohon (2) Keterangan saksi (3) Laporan Kepolisian secara tertulis dari Pelapor (4) Keterangan terdakwa yang dikondisikan dengan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan yang sesungguhnya tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah. Hal tersebut terbukti bahwa proses penahanan cacat formil karena telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, “Alat bukti yang sah ialah :
  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan terdakwa

 

  1.  Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang dalam proses pemeriksaan baik terhadap saksi-saksi dan Termohon, terbukti pula bahwa penahanan Pemohon yang dilakukan oleh Termohon I cacat materil. Hal ini akan Pemohon jelaskan sebagai berikut :
    1. Bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan (Ketentuan Pasal 185 Ayat (1) KUHAP). Hal mana penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Sdri. Rukmiyati dan Sdr. Wagiman, dalam hal ini penyidik telah melakukan pelanggaran Pasal 185 Ayat (1) KUHAP.
    2. Bahwa petunjuk yang dipergunakan oleh penyidik Polres Tuban telah melanggar ketentuan Pasal 188 Ayat (3) KUHAP, “Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana setelah mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nuraninya”.
    3. Bahwa keterangan terdakwa yang dalam keadaan tersudutkan oleh pertanyaan-pertanyaan penyidik, sama sekali tidak dapat dijadikan petunjuk atas telah terjadinya sebuah tindak pidana yang disangkakan pada Pemohon, karena berdasarkan ketentuan Pasal 188 Ayat (2) KUHAP, petunjuk hanya dapat diperoleh dari : (a) Keterangan saksi (b) Surat , dan (c) Keterangan Terdakwa.
    4. Disamping itu keterangan yang di himpun dari para saksi di peroleh dengan melakukan tekanan dan intimidasi, sehingga kualitas keterangan yang diperoleh penyidik telah melanggar standar-standar HAM.
    5. Bahwa keterangan dari saksi yang tidak disumpah tidak merupakan alat bukti, namun penyidik Polres Tuban telah mengakomodasi keterangan saksi tersebut sebagai bukti permulaan untuk melakukan penahanan terhadap Pemohon yang mana hal tersebut melanggar Pasal 185 Ayat (7) KUHAP yang menyatakan “Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain”.
    6. Bahwa tanda terima keuangan sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) yang dibuat oleh Pemohon sebagai sebuah bentuk pertanggung jawaban, sedangkan Pemohon telah beritikat baik, selain telah mengembalikan keuangan sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), Pemohon juga telah berjanji untuk mengembalikan sisa keuangan tersebut dengan membuat Surat Pernyataan secara tertulis di hadapan kedua saksi di atas kertas bermaterai cukup dan diketahui oleh dua orang saksi yang mana perkara ini tidak ada sama sekali unsur-unsur pidana, namun Termohon I dan Termohon II telah salah menerapkan hukum.
    7. Bahwa keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Pemohon bersalah melakukan perbuatan yang tidak didakwakan kepadanya melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain. Hal tersebut adalah ketentuan dalam Pasal 189 Ayat (4) KUHAP yang ternyata telah dilanggar pula oleh Termohon I.
    8. Bahwa Termohon I maupun Termohon II telah keliru menerapkan hukum dengan mengapresiasi perkara ini terkait dengan lamanya waktu Pemohon menerima keuangan sampai dengan Laporan Kepolisian ini disampaikan, yang mana terkait hal tersebut tidak ada dasar hukumnya, apalagi perkara ini tidak bisa dilakukan gugatan ke Pengadilan dikarenakan ahli waris yang sah (Legal Standing) telah meninggal dunia pada tanggal dan hari lupa di bulan September 2015, sehingga secara keperdataan Pemohon memang harus mengembalikan sisa keuangan yang telah diterimanya.
    9. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan Pemohon, terbukti bahwa pihak penyidik Polres Tuban telah melakukan kesalahan dalam menerapkan hukum karena Pemohon telah melakukan berbagai proses pendampingan terhadap ahli waris yang sah (Sdr. Kasdi, mertua Sdri. Rukmiyatun) hingga akhirnya Sdr. Kasdi meninggal dunia. Hal mana penyidik telah mengesampingkan fakta-fakta hukum dalam pokok perkara.

 

  1. Bahwa keterangan saksi-saksi perkara pidana yang menempatkan Pemohon sebagai Tersangka ini yaitu Sdri. Rukmiyatun dan Sdr. Wagiman tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah, sebab Sdri. Rukmiyatun berada dibawah tekanan dan hasutan pelapor (Sdr. Sunaryo) sehingga kualitas keterangannyapun mengarah kepada keterangan Pelapor, yang dengan cara yang tidak sehat, pelapor akan memberikan uang sebesar Rp.40.000.000,- (Empat Puluh juta Rupiah) kepada saksi jika bersedia melaporkan Pemohon ke pihak Kepolisian, dengan fakta-fakta sebagai berikut :
    1. Bahwa pelapor pernah mengancam akan melaporkan Pemohon ke Kepolisian terkait langkah hukum Pemohon  yang melaporkan dugaan Ijazah Palsu yang dipergunakan salah satu bakal calon Bupati dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tuban tanggal 9 Desember 2015 lalu ke Polda Jawa Timur. Statement Pelapor termuat di Harian Jawa Pos yang terbit tanggal dan harinya lupa di bulan November 2015.
    2. Bahwa pelapor telah menghasut saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang menempatkan Pemohon sebagai terdakwa yaitu dengan disampaikannya hal tersebut (butir 2.1) oleh Sdri. Rukmiyatun dan Sdri. Sulastri, istri dari Sdr. Wagiman kepada Pemohon.

 

  1. Bahwa butir 3 (Tiga) yang dijelaskan oleh Pemohon tersebut di atas tidak terkorelasi langsung dengan permohonan praperadilan ini, namun sangat penting bagi Pemohon untuk menyampaikan kepada Bapak Hakim dalam sidang yang terhormat ini, di karenakan sangat mendominasinya aspek politik dalam pemeriksaan perkara ini sehingga Pemohon berharap Bapak Hakim melakukan apresiasi sebatas kewenangan Bapak dengan harapan terciptanya penegakan supremasi hukum yang sehat, tidak terkontaminasi kepentingan politik, sekaligus membentuk karakter aparat penegak hukum yang jujur dan adil.

 

 

 

Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi :

  1. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas yang dikorelasikan dengan hak-hak Pemohon menurut KUHAP, Pasal 81, 95 Ayat (1), 97 Ayat (3), KUHAP serta jaminan prosedur yudisial guna pemenuhan berupa kerugian serta pemutihan atau rehabilitasi atas tercemarnya nama baik Pemohon dan keluarga di tengah-tengah masyarakat sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 9 Ayat (5) Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konsumen Internasional tentang Hak Sipil Politik yang menyatakan bahwa : “Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak atas kompensasi yang dapat diberlakukan”.

 

  1. Bahwa akibat perbuatan sewenang-wenang dalam melakukan penahanan terhadap Pemohon telah menimbulkan kerugian baik kerugian materil maupun kerugian im materil, maka oleh sebab itu Pemohon dalam hal ini merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan sewenang-wenang oleh Termohon I maupun Termohon II, sebagai berikut :
    1.  Kerugian Materil
      1. Pemohon adalah seorang karyawan kontrak di perusahaan ekspedisi muatan semen, yaitu PT. Lentera Express Bhuana, Jalan Raya Tuban-Semarang KM 19 Ds. Purworejo Kecamatan Jenu Tuban, yang telah mengabdi pada perusahaan tersebut sejak 2011, yang setiap bulannya berpenghasilan Rp.3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Oleh karena ditahan sewenang-wenang dari tanggal 26 Pebruari 2016 sampai dengan permohonan praperadilan ini disampaikan, praktis Pemohon telah mengalami kerugian karena kehilangan penghasilan sebanyak Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) gaji bulan Pebruari dan Maret.
      2. Bahwa akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut, Pemohon terancam kehilangan pekerjaan paling tidak untuk 1 (satu) tahun kedepan, sehingga Pemohon telah mengalami kerugian penghasilan sebanyak 12 x Rp.3500.000,- = Rp.42.000.000,- (Empat Puluh Dua Juta Rupiah).
    2.  Kerugian Im Materil

Bahwa akibat penahanan yang tidak sah oleh Termohon I dan Termohon II menyebabkan tercemarnya nama baik Pemohon, hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak psikologis terhadap Pemohon dan keluarga Pemohon, serta telah menimbulkan kerugian im materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan jumlah uang Rp.50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah).

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kiranya segera diadakan sidang praperadilan terhadap pada Termohon sesuai dengan Pasal 79 Jo 78 Jo 77 KUHAP, kami meminta kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tuban :

  1. Pada waktu pemeriksaan praperadilan ini, mohon kepada Pemohon untuk dipanggil dan dihadapkan dalam persidangan praperadilan ini dan didengar keterangan-keterangannya.
  2. Kepada penyidik diperintahkan untuk membawa berkas-berkas Berita Acara Pemeriksaan serta alat-alat bukti yang terkait dengan penahanan ini. Untuk dibawa dalam sidang dan menyerahkannya kepada Hakim Praperadilan.

 

Selanjutnya melalui praperadilan ini, mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Menentukan dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon I dan Termohon II yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah
  3. Menghukum Termohon II untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan
  4. Menghukun para Termohon untuk membayar ganti kerugian berupa :

Kerugian materil :

  • Membayar ganti kerugian materil kepada Pemohon karena telah kehilangan pekerjaan sebanyak Rp.49.000.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta)

       Kerugian Im materil :

  • Membayar ganti kerugian im materil Pemohon yang tidak dapat dinilai dengan uang sehingga dibatasi dengan Rp.50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah).
  1. Memerintahkan kepada para Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon sekurang-kurangnya pada 3 (Tiga) harian Media Cetak lokal, dan 2 (Dua) Media TV lokal, serta 3 (Tiga) Radio lokal.

Membebankan semua biaya permohonan praperadilan ini kepada para Termohon.

Pihak Dipublikasikan Ya