| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Melawan Hukum..
- Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membatalkan Pengumuman Lelang Hak Tanggungan.
- Memerintahkan TERGUGAT untuk menerima pembayaran sisa pokok pinjaman PENGGUGAT.
- Menyatakan Penetapan Pengumuman Lelang Hak Tanggungan yang dikeluarkan TURUT TERGUGAT batal demi hukum.
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequeo et bono). |