Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Tbn DEVI ANDRE ZUHANDIKA,SH John Kenedi Bin Kamal (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 628 /M.5.33/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------- Bahwa ia terdakwa JOHN KENEDI Bin KAMAL (Alm) pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di warung makan di area terminal bus Poris Plawad Kab. Banten atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------

Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Pil Karnopen dengan cara membeli dari Sdr. AAN SANUSI (DPO) pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pkl. 15.00 WIB sesuai pesanan saksi WALI ANDARIYANTO sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) butir dengan harga Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)

Bahwa selanjutnya terdakwa menjual Narkotika jenis Pil Karnopen kepada saksi WALI ANDARIYANTO (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB dengan cara bertemu di warung makan di area terminal bus Poris Plawad Kab. Banten. Pada saat itu terdakwa sudah membawa pesanan dari saksi WALI ANDARIYANTO berupa Narkotika jenis Pil Karnopen sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) butir yang sudah dibungkus kardus dengan kesepakatan harga Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). Selanjutnya saksi WALI ANDARIYANTO membayar Pil karnopen tersebut melalui transfer m-banking BCA sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai uang muka ke nomor rekening 6470407580 BCA an. ANDRIANI OKTAWININGSIH. Setelah melakukan transaksi tersebut saksi WALI ANDARIYANTO pulang ke Kab. Tuban lalu setibanya di Kab. Tuban pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul. 04.15 WIB saksi WALI ANDARIYANTO menyimpan Narkotika jenis Pil Karnopen tersebut di dalam sebuah rumah kosong di Jl. Majapahit Gg. Buyung RT 03 RW 02 Kel. Karang Kec. Semanding Kab. Tuban.

Berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar Jl. Delima Kel. Perbon Kec. Tuban Kab. Tuban bahwa di salah satu rumah di Kawasan tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli Narkotika jenis Pil Karnopen, saksi SUTIKNO, SH beserta 1 (satu) unit segera melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut hingga pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada di ruang tengah / keluarga rumah milik ACHMAD SAFI’I alias KOSENG (DPO) dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 900 (sembilan ratus) butir Narkotika jenis Pil Karnopen dengan berat netto ± 496,71 (empat ratus sembilan puluh enam koma tujuh puluh satu) gram yang dibungkus tas kresek warna hitam dan diletakkan di lantai dekat lemari pakaian di ruang makan rumah ACHMAD SAFI’I alias KOSENG (DPO), 1 (satu) unit HP merk Realme warna gold dengan nomor simcard terpasang 082131376682 milik saksi WALI ANDARIYANTO. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap saksi WALI ANDARIYANTO lalu diperoleh informasi bahwa saksi WALI ANDARIYANTO juga menyimpan pil karnopen di dalam sebuah rumah kosong di daerah Jl. Majapahit Gg. Buyung RT 03 RW 02 Kel. Karang Kec. Semanding Kab. Tuban. Setelah dilalukan pengeledahan ditemukan barang bukti milik terdakwa  berupa 19.300 (sembilan belas ribu tiga ratus) butir Narkotika jenis Pil Karnopen dengan berat netto ± 12.782,39 (dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh dua koma tiga puluh sembilan) gram yang disimpan di dalam wadah gentong warna biru dengan tutup warna hitam. Saksi WALI ANDARIYANTO mengaku mendapat Narkotika jenis Pil Karnopen tersebut dengan cara membeli dari terdakwa;

Bahwa berdasarkan keterangan saksi WALI ANDARIYANTO selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penyelidikan di Kec. Cengkareng Barat Jakarta Barat DKI Jakarta. Hingga pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 11.45 berhasil mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang berjalan sendirian hendak ke masjid di tepi Jl. Utama Selatan II No. 11 RT 01 RW 03 Kel. Cengkareng Kec. Cengkareng Barat Jakarta Barat DKI Jakarta. Selanjutnya saksi SUTIKNO, SH bersama rekan 1 (satu) unit ke rumah terdakwa lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah yang beralamatkan di Jl. Utama Selatan II No. 11 RT 01 RW 03 Kel. Cengkareng Kec. Cengkareng Barat Jakarta Barat DKI Jakarta tersebut ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit HP merk Samsung A30 warna biru muda dengan nomor simcard terpasang 08130887856, 1 (satu) unit HP merk Infinix 6A warna hitam dengan nomor simcard terpasang 082125776461. Semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang dipergunakan sebagai alat komunikasi transaksi jual beli Narkotika jenis Pil Karnopen. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tuban guna proses lebih lanjut;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik barang bukti No. Lab 1484/FKF/2024 tanggal 13 Maret 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop warna cokelat diberi Nomor lab. 1484/FKF/2024, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

  • 0118/2024/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone merk realme model RMX3760 warna gold dengan No. IMEI. 864553061552793
  • 0119/2024/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Samsung model SM-A305F warna biru dengan No. IMEI. 354866100883830
  • 0120/2024/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone merk infinix model X657B warna hitam dengan No. IMEI. 356395477043263

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan sebagai berikut :

  • 0118/2024/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone merk realme model RMX3760 warna gold dengan No. IMEI. 864553061552793, adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa chats whatsapp mesages antara 6282131376682@s.whatsapp.net wali andariyanto dengan 6282125776461@s.whatsapp.net Sijono satpam Kalideres dan chat whatsapp business antara 6282131376682@s.whatsapp.net wali andariyanto dengan 6282125776461@s.whatsapp.net Sijoni satpam Kalideres yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti (detail pemeriksaan dijelaskan pada BAB IV) ;
  • 0119/2024/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Samsung model SM-A305F warna biru dengan No. IMEI. 354866100883830, adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa chats whatsapp mesages antara 628161863566@s.whatsapp.net imbron dengan 6282125776461@s.whatsapp.net Johnkenedi yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti (detail pemeriksaan dijelaskan pada BAB IV)
  • 0120/2024/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone merk infinix model X657B warna hitam dengan No. IMEI. 356395477043263, adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa chats whatsapp mesages antara 628161863566@s.whatsapp.net imbron dengan 6282125776461@s.whatsapp.net Johnpandekasutan yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti (detail pemeriksaan dijelaskan pada BAB IV)

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab 00258/NNF/2024 tanggal 11 Januari 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

  • No. 00670/2024/NNF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan berat netto ± 6,623 gram milik Sdr. WALI ANDARIYANTO DKK

Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan nomor 00669/2024/NNF seperti tersebut dalan (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :

  • Karisoprodol  terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika ;
  • Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (Pereda demam),  tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika
  • Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika

Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki hak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

-------- Bahwa ia terdakwa JOHN KENEDI Bin KAMAL (Alm) pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di warung makan di area terminal bus Poris Plawad Kab. Banten atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa menjual Narkotika jenis Pil Karnopen kepada saksi WALI ANDARIYANTO (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB dengan cara bertemu di warung makan di area terminal bus Poris Plawad Kab. Banten. Pada saat itu terdakwa sudah membawa pesanan dari saksi WALI ANDARIYANTO berupa Narkotika jenis Pil Karnopen sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) butir yang sudah dibungkus kardus dengan kesepakatan harga Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). Selanjutnya saksi WALI ANDARIYANTO membayar Pil karnopen tersebut melalui transfer m-banking BCA sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai uang muka ke nomor rekening 6470407580 BCA an. ANDRIANI OKTAWININGSIH. Setelah melakukan transaksi tersebut saksi WALI ANDARIYANTO pulang ke Kab. Tuban lalu setibanya di Kab. Tuban pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul. 04.15 WIB saksi WALI ANDARIYANTO menyimpan Narkotika jenis Pil Karnopen tersebut di dalam sebuah rumah kosong di Jl. Majapahit Gg. Buyung RT 03 RW 02 Kel. Karang Kec. Semanding Kab. Tuban.

Bahwa berdasarkan keterangan saksi WALI ANDARIYANTO yang sudah dilakukan penangkapan sebelumnya, selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penyelidikan di Kec. Cengkareng Barat Jakarta Barat DKI Jakarta. Hingga pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 11.45 berhasil mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang berjalan sendirian hendak ke masjid di tepi Jl. Utama Selatan II No. 11 RT 01 RW 03 Kel. Cengkareng Kec. Cengkareng Barat Jakarta Barat DKI Jakarta. Selanjutnya saksi SUTIKNO, SH bersama rekan 1 (satu) unit ke rumah terdakwa lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah yang beralamatkan di Jl. Utama Selatan II No. 11 RT 01 RW 03 Kel. Cengkareng Kec. Cengkareng Barat Jakarta Barat DKI Jakarta tersebut ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit HP merk Samsung A30 warna biru muda dengan nomor simcard terpasang 08130887856, 1 (satu) unit HP merk Infinix 6A warna hitam dengan nomor simcard terpasang 082125776461. Semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang dipergunakan sebagai alat komunikasi transaksi jual beli Narkotika jenis Pil Karnopen. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tuban guna proses lebih lanjut;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik barang bukti No. Lab 1484/FKF/2024 tanggal 13 Maret 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop warna cokelat diberi Nomor lab. 1484/FKF/2024, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

  • 0118/2024/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone merk realme model RMX3760 warna gold dengan No. IMEI. 864553061552793
  • 0119/2024/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Samsung model SM-A305F warna biru dengan No. IMEI. 354866100883830
  • 0120/2024/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone merk infinix model X657B warna hitam dengan No. IMEI. 356395477043263

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan sebagai berikut :

  • 0118/2024/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone merk realme model RMX3760 warna gold dengan No. IMEI. 864553061552793, adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa chats whatsapp mesages antara 6282131376682@s.whatsapp.net wali andariyanto dengan 6282125776461@s.whatsapp.net Sijono satpam Kalideres dan chat whatsapp business antara 6282131376682@s.whatsapp.net wali andariyanto dengan 6282125776461@s.whatsapp.net Sijoni satpam Kalideres yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti (detail pemeriksaan dijelaskan pada BAB IV) ;
  • 0119/2024/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Samsung model SM-A305F warna biru dengan No. IMEI. 354866100883830, adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa chats whatsapp mesages antara 628161863566@s.whatsapp.net imbron dengan 6282125776461@s.whatsapp.net Johnkenedi yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti (detail pemeriksaan dijelaskan pada BAB IV)
  • 0120/2024/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone merk infinix model X657B warna hitam dengan No. IMEI. 356395477043263, adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa chats whatsapp mesages antara 628161863566@s.whatsapp.net imbron dengan 6282125776461@s.whatsapp.net Johnpandekasutan yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti (detail pemeriksaan dijelaskan pada BAB IV)

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab 00258/NNF/2024 tanggal 11 Januari 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

  • No. 00670/2024/NNF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan berat netto ± 6,623 gram milik Sdr. WALI ANDARIYANTO DKK

Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan nomor 00669/2024/NNF seperti tersebut dalan (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :

  • Karisoprodol  terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika ;
  • Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (Pereda demam),  tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika
  • Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika

Bahwa perbuatan terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki hak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya