Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H ALI MAHFUDL SH,Dkk | Kuntiah Binti Kadiran | 2 | H ALI MAHFUDL SH,Dkk | Hartomo Bin Kadiran | 3 | H ALI MAHFUDL SH,Dkk | Kamunah Binti Kadiran | 4 | H ALI MAHFUDL SH,Dkk | Ponco Asmoro Bin Kadiran | 5 | H ALI MAHFUDL SH,Dkk | Suprapto Bin Kadiran | 6 | H ALI MAHFUDL SH,Dkk | Maksum Bin Kadiran | 7 | H ALI MAHFUDL SH,Dkk | Juwarmi Binti Kadiran | 8 | H ALI MAHFUDL SH,Dkk | Rokhim Bin Kadiran |
|
Petitum |
- PRIMAIR. :
- Mengabulkan gugatan penggugat atau para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Tanah Objek Sengketa I dan II.
- Menyatakan menurut hukum KADIRAN adalah Ahli Waris satu-satunya dari KALIDJAN P KADIRAN dengan NGASINAH.
- Menyatakan menurut hukum Para Penggugat I s/d VIII adalah Para Ahli Waris dari KADIRAN dengan TANI.
- Menyatakan Tanah Obyek Sengketa I adalah Hak Milik Kalidjan P Kadiran.
- Menyatakan Tanah Obyek Sengketa II adalah Hak Milik Kalidjan P Kadiran.
- Menyatakan peralihan hak yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Kasmindar atas sebagian Tanah Obyek Sengketa I seluas ± 750 M2 adalah tidak sah dan atau batal demi hukum.
- Menyatakan menurut hukum, bahwa para Tergugat I s/d X dengan nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan dan mendapatkan peralihan serta memiliki, menguasai tanah bukan hak miliknya tetapi milik orang lain dengan melawan hukum.
- Menyatakan batal dan atau tidak sah perubahan pencatatan di dalam buku C Desa Gedongombo dari C Desa, Nomor : 467 tercatat atas nama : Kalidjan P Kadiran Cs ke nomor C 2436 atas nama : Sulasih B Yun dan atau kepada Para Tergugat maupun pihak lain yang memperoleh peralihan hak dari padanya terhadap Tanah Obyek Sengketa I.
- Menyatakan batal dan atau tidak sah perubahan pencatatan di dalam buku C Desa Gedongombo dari C Desa, Nomor : 467 tercatat atas nama : Kalidjan P Kadiran Cs ke nomor C 268 atas nama : Kasto P Didik dan atau kepada Para Tergugat maupun pihak lain yang memperoleh peralihan hak dari padanya terhadap Tanah Obyek Sengketa II.
- Menghukum Para Tergugat dan siapapun yang menguasai atau mendapatkan hak dari padanya, agar segera menyerahkan tanah Obyek Sengketa I tersebut kepada para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari beban tanggungan pada pihak lain paling lambat 1 minggu setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap / pasti.
- Menghukum Para Tergugat dan siapapun yang menguasai atau mendapatkan hak dari padanya, agar segera menyerahkan tanah Obyek Sengketa II tersebut kepada para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari beban tanggungan pada pihak lain paling lambat 1 minggu setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap / pasti.
- Menyatakan batal dan tidak sah Sertipikat maupun segala surat-surat lainnya yang terbit berkaitan dengan Tanah Obyek Sengketa I dan II.
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara untuk seluruhnya.
- SUBSIDAIR. :
Apabila majelis berkehendak lain, kami mohon keadilan yang seadil – adilnya (Et Aequo et Bono). |