Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2022/PN Tbn 1.Kuntiah Binti Kadiran
2.Hartomo Bin Kadiran
3.Kamunah Binti Kadiran
4.Ponco Asmoro Bin Kadiran
5.Suprapto Bin Kadiran
6.Maksum Bin Kadiran
7.Juwarmi Binti Kadiran
8.Rokhim Bin Kadiran
1.Sulasih B Yun
2.Kasto P Didik
3.Imam Mustofa
4.P. Yulianto
5.P. Saelan
6.P. Joyo Waras
7.P. Kahono
8.Jul
9.Hendro
10.Cukris
11.KEPALA KELURAHAN GDONGOMBO
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 19 Jan. 2022
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H ALI MAHFUDL SH,DkkKuntiah Binti Kadiran
2H ALI MAHFUDL SH,DkkHartomo Bin Kadiran
3H ALI MAHFUDL SH,DkkKamunah Binti Kadiran
4H ALI MAHFUDL SH,DkkPonco Asmoro Bin Kadiran
5H ALI MAHFUDL SH,DkkSuprapto Bin Kadiran
6H ALI MAHFUDL SH,DkkMaksum Bin Kadiran
7H ALI MAHFUDL SH,DkkJuwarmi Binti Kadiran
8H ALI MAHFUDL SH,DkkRokhim Bin Kadiran
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR. :
  1. Mengabulkan gugatan penggugat atau para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Tanah Objek Sengketa I dan II.
  3. Menyatakan menurut hukum KADIRAN adalah Ahli Waris satu-satunya dari KALIDJAN P KADIRAN dengan NGASINAH.
  4. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat  I s/d VIII adalah Para Ahli Waris dari KADIRAN dengan TANI.
  5. Menyatakan Tanah Obyek Sengketa I adalah Hak Milik Kalidjan P Kadiran.
  6. Menyatakan Tanah Obyek Sengketa II adalah Hak Milik Kalidjan P Kadiran.
  7. Menyatakan peralihan hak yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Kasmindar atas sebagian Tanah Obyek Sengketa I seluas ± 750 M2 adalah tidak sah dan atau batal demi hukum.
  8. Menyatakan menurut hukum, bahwa para Tergugat I s/d X dengan nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan dan mendapatkan peralihan serta memiliki, menguasai tanah bukan hak miliknya tetapi milik orang lain dengan melawan hukum.
  9. Menyatakan batal dan atau tidak sah perubahan pencatatan di dalam buku C Desa Gedongombo dari C Desa, Nomor : 467 tercatat atas nama : Kalidjan P Kadiran Cs ke nomor C 2436 atas nama : Sulasih B Yun dan atau kepada Para Tergugat maupun pihak lain yang memperoleh peralihan hak dari padanya terhadap Tanah Obyek Sengketa I.
  10. Menyatakan batal dan atau tidak sah perubahan pencatatan di dalam buku C Desa Gedongombo dari C Desa, Nomor : 467 tercatat atas nama : Kalidjan P Kadiran Cs ke nomor C 268 atas nama : Kasto P Didik dan atau kepada Para Tergugat maupun pihak lain yang memperoleh peralihan hak dari padanya terhadap Tanah Obyek Sengketa II.
  11. Menghukum Para Tergugat dan siapapun yang menguasai atau mendapatkan hak dari padanya, agar segera menyerahkan tanah Obyek Sengketa I tersebut kepada para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari beban tanggungan pada pihak lain paling lambat 1 minggu setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap / pasti.
  12. Menghukum Para Tergugat dan siapapun yang menguasai atau mendapatkan hak dari padanya, agar segera menyerahkan tanah Obyek Sengketa II tersebut kepada para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari beban tanggungan pada pihak lain paling lambat 1 minggu setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap / pasti.
  13. Menyatakan batal dan tidak sah Sertipikat maupun segala surat-surat lainnya yang terbit berkaitan dengan Tanah Obyek Sengketa I dan II.
  14. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara untuk seluruhnya.    
  15. SUBSIDAIR. :

Apabila majelis berkehendak lain, kami mohon keadilan  yang seadil – adilnya (Et Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak