Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/PID.B/2013/PN.TBN RIDO WANGGONO, SH 1.KOMARUDIN BIN KASTUR
2.IYAN BIN SAMPE
3.WARSONO BIN LASNAWI
4.MUHAMAD ROZAK BIN ABU BAKAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Feb. 2013
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 113/PID.B/2013/PN.TBN
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1RIDO WANGGONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOMARUDIN BIN KASTUR[Penahanan]
2IYAN BIN SAMPE[Penahanan]
3WARSONO BIN LASNAWI[Penahanan]
4MUHAMAD ROZAK BIN ABU BAKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa mereka terdakwa terdakwa KOMARUDIN bin KASTUR, IYAN bin SAMPE WARSONO bin LASNAWI, MUHAMAD ROZAK bin ABU BAKAR bersama-sama dengan EDI KURNIAWAN, GANGSAR, SUTEJO dan PANJUL (keempatnya belum tertangkap) dengan bersekutu pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2013 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu didalam bulan Januari 2013 di pinggir jalan umum Bogorejo termasuk Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------

------------- Bahwa mereka terdakwa KOMARUDIN bin KASTUR, IYAN bin SAMPE, WARSONO bin LASNAWI, MUHAMAD ROZAK bin ABU BAKAR bersama-sama dengan EDI KURNIAWAN, GANGSAR, SUTEJO dan PANJUL (keempatnya belum tertangkap) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, dengan berboncengan 4 (empat) unit sepeda motor dan ketika sedang melewati jalan Bogorejo melihat ada saksi MUHAMAD SAIFUL ANWAR bin SUPARING, SUKAMTO bin ALIMUN dan TIA ANDRIANI binti WARNADI sedang duduk-duduk di pinggir jalan, salah satu dari mereka terdakwa yaitu EDI KURNIAWAN (belum tertangkap) mengajak untuk meminta uang kepada para saksi tersebut ;

- Bahwa mendengar ajakan tersebut mereka terdakwa yang sedang mengendarai sepeda yaitu IYAN bin SAMPE membonceng terdakwa KOMARUDIN bin KASTUR, terdakwa WARSONO bin LASNAWI diboncengkan oleh PANJUL (belum tertangkap), MUHAMAD ROZAK bin ABU BAKAR memboncengkan GANGSAR (belum tertangkap) dan EDI KURNIAWAN diboncengkan oleh SUTEJO (keduanya belum tertangkap), mereka langsung memepet ketiga orang saksi tersebut dan terdakwa IYAN bin SAMPE langsung meminta uang kepada saksi MUHAMAD SAIFUL ANWAR dengan kata-kata ?endi duwikmu tak pateni kowe nek gak mbok serahno? (mana uangmu saya bunuh kalau tidak kamu serahkan), ketika dijawab tidak mempunyai uang saksi MUHAMAD SAIFUL ANWAR langsung dipukul dengan tangan oleh EDI KUNIAWAN (belum tertangkap), karena tidak berhasil meminta uang kepada saksi MUHAMAD SAIFUL ANWAR, terdakwa IYAN langsung meminta uang milik saksi SUKAMTO sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan karena adanya perasaan takut akan dikeroyok oleh mereka terdakwa maka saksi SUKAMTO menyerahkan uangnya tersebut, sedangkan terdakwa yang lain menghalang-halangi para saksi tersebut agar tidak dapat melarikan diri, sehingga mereka berhasil merampas kunci sepeda motor milik saksi SUKAMTO dan saksi TIA ANDRIANI, serta berhasil merampas Hand Phone merk Sony Ercson warna putih milik saksi MUHAMAD SAIFUL ANWAR. Akibat perbuatan mereka terdakwa tersebut para saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

Perbuatan mereka terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 368 ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya