Petitum Permohonan |
- MENYATAKAN mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- MENYATAKAN Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print - 425 / M.5.33 / Fd.01 / 04 / 2023, Tertanggal, 03 April 2023; Tidak Sah / Cacat Hukum Dengan Segala Akibat Hukum Yang Ditimbulkannya;
- MENYATAKAN Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 507 / M.5.33 / Ft.1 / 04 / 2023, Tertanggal 27 April 2023, Tidak Sah / Cacat Hukum Dengan Segala Akibat Hukum Yang Ditimbulkannya;
- MENYATAKAN seluruh proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- MEMERINTAHKAN kepada TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON dari tahanan dan bersih dari segala beban tanggungan sejak putusan dibacakan;
- MENGHUKUM TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp.285.000.000 ( dua ratus delapan puluh lima juta rupiah);
- MEMULIHKAN hak-hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
- MENGHUKUM TERMOHON untuk tunduk dan patuh semenjak putusan diucapkan;
- MENGHUKUM TERMOHON untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |