Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G.S/2023/PN Tbn PT. BPR MENTARI TERANG 1.WIWIK SUSWOWATI
2.CAHYADI ROESMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 68/Pdt.G.S/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 27 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 131.889.742,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   Tergugat I, & Tergugat II (Wanprestasi);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman /kreditnya (pokok + bunga + denda / pinalty) kepada tergugat sebesar ;

Tunggakan Pokok:92.035.000

Tunggakan Bunga:17.855.496

Denda / Pinalty:21.449.246

Bunga Harian:550.000

Penaguhan : 0

Total sebesar Rp 131.889.742,- (Seratus Tiga puluh satu juta delapan ratus delapan puluh Sembilan ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah).

Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada penggugat, maka terdapat agunan dengan bukti kepemilikan :

  • SHM NO 2517/GEDONGOMBO L: 249M AN Nyonya WIWIK SUSWOWATI

Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak