Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan, Perjanjian Kredit nomor 155/PK CAB-TBN/XI/2022 tertanggal 10 Nopember 2022 adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT
- Menyatakan SAH dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT, berupa :
- bidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 01050 seluas 136 M2 dengan nomor surat ukur 824/1998 Tanggal 21 April 1998 atas nama Mujiati, Guruh Purna Irawan, Budi Priyambogo, dan Vigi Kusma Wati, yang terletak di Kel. Sidorejo Kec. Tuban Kab. Tuban, Selanjutnya mohon disebut sebagai Obyek Sengketa.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan / tidak memenuhi kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit nomor 155/PK CAB-TBN/XI/2022 tertanggal 10 Nopember 2022.
- Menghukum TERGUGAT harus segera dibayar secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT, yang berdasarkan Perjanjian Kredit nomor 155/PK CAB-TBN/XI/2022 tertanggal 10 Nopember 2022, sebesar Rp. 34.359.763,40 ( tiga puluh empat juta tiga puluh lima sembilan ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah koma empat puluh ) dengan rincian :
Hutang Pokok: Rp. 25.894.213,24
Hutang Bunga: Rp. 6.482.752,68
Hutang Denda: Rp. 1.982.797,48
- Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek bangunan / jaminan untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT dan mengosongkannya :
- bidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 01050 seluas 136 M2 dengan nomor surat ukur 824/1998 Tanggal 21 April 1998 atas nama Mujiati, Guruh Purna Irawan, Budi Priyambogo, dan Vigi Kusma Wati, yang terletak di Kel. Sidorejo Kec. Tuban Kab. Tuban.
- Menghukum Tergugat jika tidak memenuhi seluruh kewajibannya dalam perkara Gugatan Sederhana pada tergugat maka obyek sengketa yang tersebut diatas untuk dilanjutkan ke dalam proses lelang.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos – ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini
|