Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa M. RIFKY AL FARIS Bin MUJAHID (Alm) pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 00.10 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober Tahun 2024, atau dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah di Gg. Ngebong RT 03 RW 01 Kel. Kebonsari Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 Terdakwa di hubungi oleh Saksi AHMAD NUR KHOLIS dan Saksi MOCH. BAYU KURNIAWAN melalui aplikasi Whatsapp untuk diminta mencarikan Pil LL (dobel L), Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi YOGA BAHRUL ARTA (dalam perkara lain) untuk menanyakan Pil LL (dobel L), lalu pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 08.31 WIB Terdakwa mendapatkan kabar dari Saksi YOGA BAHRUL ARTA (dalam perkara lain) bahwa Pil LL (dobel L) dapat diambil dirumah Saksi YOGA BAHRUL ARTA (dalam perkara lain) yang beralamatkan di JI. Pengairan RT 09/ RW 03 Ds. Sekaran Kec. Sekaran Kab. Lamongan, setelah mendapatkan kabar dari Saksi YOGA BAHRUL ARTA (dalam perkara lain) kemudian pada pukul 19.00 Wib Terdakwa berangkat menuju rumah Saksi YOGA BAHRUL ARTA (dalam perkara lain) untuk membeli Pil LL (dobel L), setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi YOGA BAHRUL ARTA (dalam perkara lain), Terdakwa membeli Pil LL (dobel L) sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dari Saksi YOGA BAHRUL ARTA (dalam perkara lain), kemudian Terdakwa menuju Kota Tuban untuk mengedarkan Pil LL (dobel L) ke beberapa orang yang membutuhkan diantaranya Saksi AHMAD NUR KHOLIS dan Saksi MOCH. BAYU KURNIAWAN;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di dalam rumah di Gg. Ngebong RT 03 RW 01 Kel. Kebonsari Kec. Tuban Kab. Tuban, Terdakwa telah berhasil menjual Pil LL (dobel L) kepada Saksi AHMAD NUR KHOLIS sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), selain penjualan kepada Saksi AHMAD NUR KHOLIS terdakwa juga menjual kepada Saksi MOCH. BAYU KURNIAWAN sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) uang tersebut telah terdakwa terima namun pil LL (dobel L) belum sempat diserahkan kepada Saksi MOCH. BAYU KURNIAWAN;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 00.10 WIB bertempat di dalam rumah di Gg. Ngebong RT 03 RW 01 Kel. Kebonsari Kec. Tuban Kab. Tuban, datang Petugas dari Satresnarkoba menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan kepada Terdakwa dan pada saat melakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa:
- Pil LL (Dobel L) sebanyak 33 (tiga puluh tiga) butir;
- 1 (satu) bungkus rokok MARCOPOLO warna hitam;
- 1 (satu) unit HP OPPO warna biru dengan nomor 085607156898;
- Pil LL (Dobel L) sebanyak 10 (sepuluh) butir.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengedarkan Pil LL (dobel L) adalah untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi;
- Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Pil LL (dobel L) yang diperoleh dari Terdakwa, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 09047/NOF/2024 tanggal 07 November 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 26238/2024/NOF.-: berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,759 gram milik M. RIFKY AL FARIS Bin MUJAHID (Alm) seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Pil LL (dobel L) yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor. 72 Tahun 1998.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa M. RIFKY AL FARIS Bin MUJAHID (Alm) pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 00.10 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober Tahun 2024, atau dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah di Gg. Ngebong RT 03 RW 01 Kel. Kebonsari Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 Terdakwa di hubungi oleh Saksi AHMAD NUR KHOLIS dan Saksi MOCH. BAYU KURNIAWAN melalui aplikasi Whatsapp untuk diminta mencarikan Pil LL (dobel L), Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi YOGA BAHRUL ARTA (dalam perkara lain) untuk menanyakan Pil LL (dobel L), lalu pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 08.31 WIB Terdakwa mendapatkan kabar dari Saksi YOGA BAHRUL ARTA (dalam perkara lain) bahwa Pil LL (dobel L) dapat diambil dirumah Saksi YOGA BAHRUL ARTA (dalam perkara lain) yang beralamatkan di JI. Pengairan RT 09/ RW 03 Ds. Sekaran Kec. Sekaran Kab. Lamongan, setelah mendapatkan kabar dari Saksi YOGA BAHRUL ARTA (dalam perkara lain) kemudian pada pukul 19.00 Wib Terdakwa berangkat menuju rumah Saksi YOGA BAHRUL ARTA (dalam perkara lain) untuk membeli Pil LL (dobel L), setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi YOGA BAHRUL ARTA (dalam perkara lain), Terdakwa membeli Pil LL (dobel L) sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dari Saksi YOGA BAHRUL ARTA (dalam perkara lain), kemudian Terdakwa menuju Kota Tuban untuk mengedarkan Pil LL (dobel L) ke beberapa orang yang membutuhkan diantaranya Saksi AHMAD NUR KHOLIS dan Saksi MOCH. BAYU KURNIAWAN;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di dalam rumah di Gg. Ngebong RT 03 RW 01 Kel. Kebonsari Kec. Tuban Kab. Tuban, Terdakwa telah berhasil menjual Pil LL (dobel L) kepada Saksi AHMAD NUR KHOLIS sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), selain penjualan kepada Saksi AHMAD NUR KHOLIS terdakwa juga menjual kepada Saksi MOCH. BAYU KURNIAWAN sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) uang tersebut telah terdakwa terima namun pil LL (dobel L) belum sempat diserahkan kepada Saksi MOCH. BAYU KURNIAWAN;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 00.10 WIB bertempat di dalam rumah di Gg. Ngebong RT 03 RW 01 Kel. Kebonsari Kec. Tuban Kab. Tuban, datang Petugas dari Satresnarkoba menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan kepada Terdakwa dan pada saat melakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa:
- Pil LL (Dobel L) sebanyak 33 (tiga puluh tiga) butir;
- 1 (satu) bungkus rokok MARCOPOLO warna hitam;
- 1 (satu) unit HP OPPO warna biru dengan nomor 085607156898;
- Pil LL (Dobel L) sebanyak 10 (sepuluh) butir.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengedarkan Pil LL (dobel L) adalah untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi;
- Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Pil LL (dobel L) yang diperoleh dari Terdakwa, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 09047/NOF/2024 tanggal 07 November 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 26238/2024/NOF.-: berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,759 gram milik M. RIFKY AL FARIS Bin MUJAHID (Alm) seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Pil LL (dobel L) yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor. 72 Tahun 1998..
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------- |