Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2023/PN Tbn ADITYA PRATAMA PUTRA, S.H. MUHAMAD ARWANI Bin M. BASIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 112/Pid.B/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-781/M.5.33/EOH.2/06/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa MUHAMAD ARWANI Bin M.BASIR Als ARI, pada hari Senin tanggal 24 April 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Februari Tahun 2023, bertempat di Dusun Gembong, Desa Rengel, Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah melakukan “Penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 sejak pukul 20.00 WIB Terdakwa bersama teman-temannya berjumlah sekitar 8 orang, hanya saja yang dikenal bernama kunting / nama pangilan, alamat Rengel), berkumpul dan nongkrong sambil main gitar-gitaran di lahan kosong sebelah selatannya rumah Saksi ZENI RAHMA MUTIARA NITASARI Dusun Gembong, Desa Rengel, Kecamatan Rengel Kab. Tuban. Saat itu Terdakwa melakukan komunikasi melalui chat aplikasi WhatsApp dengan Saksi ZENI RAHMA MUTIARA NITASARI, karena antara Terdakwa dengan Saksi ZENI RAHMA MUTIARA NITASARI sudah saling kenal.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 24 April 2023, sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa mendapat kiriman pesan suara melalui WA dari Saksi ZENI RAHMA MUTIARA NITASARI, lalu Terdakwa mendengarkan suaranya, ternayata suara seorang laki-laki yang mengatakan “rene loh mas, ngopi atau mendem, terahe sepele” Dengan spontan Terdakwa berboncengan dengan teman Terdakwa bernama Kunting/nama panggilan mendatangi rumah Saksi ZENI RAHMA MUTIARA NITASARI. Saat tiba di teras rumahnya, Terdakwa melihat Saksi ZENI RAHMA MUTIARA NITASARI sedang duduk bersama dengan Saksi korban GEVI PRADIKA, Saksi UDIN KURNIAWAN, Saksi ARYA RISQI SAMUDRA, dan Sdr. IRGI ARDANI Selanjutnya Terdakwa MUHAMAD ARWANI alias ARI tersebut mendatangi rumah Saksi ZENI RAHMA MUTIARA NITASARI dan langsung memegang leher Saksi ERWAN DWI EKA ADITYA sambil bertanya “ SIAPA YANG KIRIM VOICE NOTE KE SAYA?” kemudian di jawab oleh  Saksi ERWAN DWI EKA ADITYA bukan dirinya. Selanjutnya Terdakwa secara tiba-tiba langsung menendang Saksi UDIN KURNIAWAN dan mengenai bagian dada sebanyak 3 kali. Kemudian Saksi korban GEVI PRADIKA memegang Terdakwa MUHAMAD ARWANI alias ARI  untuk berusaha melerai dan menenangkannya, Serta Saksi korban GEVI PRADIKA mengatakan ke Terdakwa bahwa dirinyalah yang mengirim Voicer Note tersebut. Selanjutnya Saksi korban GEVI PRADIKA langsung di pukul berkali-kali dengan menggunakan tangan kanan ke arah bagian kepala sampai terjatuh, kemudian berusaha melakukan pembelaan diri dengan melakukan perlawanan dengan cara menangkis dan membalas pukulan. Saksi korban GEVI PRADIKA di pukuli terus hingga mengenai bagian hidungnya yang akhirnya mengeluarkan darah. Kemudian di lerai oleh Saksi M. ARIL YUSUF A dan akhirnya penganiayaan tersebut berhenti.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana penganiayaan berupa pemukulan kepada korban tersebut sedang dalam pengaruh alkohol dan dalam kejadian tersebut korban tidak ada melakukan perlawanan kepada Terdakwa.
  • Bahwa atas kejadian tersebut melaporkan kejadian tersebut ke polsek Rengel dan di lakukan pemeriksaan medis ke puskesmas Rengel, kemudian setelah pulang dari puskesmas Rengel Saksi masih merasa pusing dan mual sehingga berobat di RS AISYAH Bojonegoro dan di lakukan rawat inap di RS tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Saksi korban GEVI PRADIKA mengalami luka berdasarkan ”Visum Et Repertum” Nomor: 1140/RM/III.6.AU/H/2023 tanggal 03 Mei 2023 yang di tandatangani oleh dr. Paudra Hutama, Sp.B selaku dokter pemeriksa dari Rumah Sakit Aisyiyah Bojonegoro dengan kesimpulan pada waktu pemeriksaan ditemukan pasien dengan cedera otak Ringan, pendarahan conjunctiva, trauma tumpul wajah kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan benda tumpul.

-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

Pihak Dipublikasikan Ya