| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama KRISNA NURMAHANI JAMILA sampai saat ini belum pernah menikah;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan identitas Pemohon pada KTP dan KK Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, tentang status perwaninan Pemohon yang tercatat kawin dalam KTP Pemohon, dan tercatat kawin belum tercatat dalam KK Pemohon, dilakukan perubahan menjadi status perkawinan Pemohon belum kawin;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono). |