Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
134/Pid.B/2025/PN Tbn | DEVI ANDRE ZUHANDIKA,SH | Purnomo Als Yoko Bin Eko Suprapto | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
Nomor Perkara | 134/Pid.B/2025/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Sep. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-3215/M.5.33/Eoh.2/09/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa PURNOMO Als YOKO Bin EKO SUPRAPTO pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau dalam tahun 2025, bertempat di teras warung Bu Tondo yang beralamatkan di Desa Sendangrejo Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melukai atau menimbulkan rasa sakit pada orang lain (penganiayaan), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------- Berawal pada Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa datang di warung milik saksi MOHTAR ANGGRAITO kemudian memesan minuman tuak lalu diminum di ruang bagian belakang. Sekira pukul 16.30 WIB saksiBELLY EKA SETIA UTAMA juga datang di warung tersebut kemudian memesan minuman tuak lalu dimunum di ruang bagian belakang berdekatan dengan tempat terdakwa meminum tuaknya; Bahwa sekira pukul 17.30 Wib ketika terdakwa sedang berbicara dengan pengunjung lain yang pada intinya menanyakan pekerjaan terdakwa kemudian dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa menerima pesanan pembuatankendang ayam, kemudian saksi BELLY EKA SETIA UTAMA melontarkan kata dalam Bahasa jawa“Tanganmu buntung wae opo iso nggawe kurungan” yang artinya tangan kamu hanya satu masa bisa membuat kandang ayam. Akibat perkataan tersebut terdakwa merasa tersinggung dan emosi; Bahwa sekira pukul 18.30 Wib saksi MOHTAR ANGGRAITO mendengar suara keributan cekcok mulut di ruang bagian belakang warung antara terdakwa dengan saksi BELLY EKA SETIA UTAMA. Kemudian saksi MOHTAR ANGGRAITO mendatangi sumber keributan tersebut dan melihat terdakwa sudah dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman tuak. Selanjutnya saksi MOHTAR ANGGRAITO berusaha melerai keduanya dengan cara mengajak terdakwa untuk pindah ke bagian teras depan warung. Tidaklama kemudian saksi BELLY EKA SETIA UTAMA sambil membawa sebuah gelas minuman menyusul terdakwa yang sudahduduk di bagian depan warung. Selanjutnya terjadi keributan lagi antara terdakwa dengan saksi BELLY EKA SETIA UTAMA dan terdakwa tidak dapat menahan emosinya lagi lalu melakukan penganiayaan terhadap saksi BELLY EKA SETIA UTAMA dengan cara dalam posisi berdiri melakukan pemukulan menggunakan alat berupa gelas kaca sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian mata sebelah kiri saksi BELLY EKA SETIA UTAMA, kemudian terdakwa melakukan pemukulan dengan tangan kiri dalam keadaan mengepal sebanyak 2 (dua) kali mengenai wajah yakni bagian bawah mata sebelah kiri. Selanjutnya saksi BELLY EKA SETIA UTAMA terjatuh dalam keadaan terbaring di lantai lalu terdakwa menendangnya dengan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai dada / rusuknya; Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi BELLY EKA SETIA UTAMA mengalami luka di bagian mata kiri, serta anggota gerak atas bagian kanan; Berdasarkan hasil Visum et Repertum No. RM 565119 tanggal 23 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HastinNovia, SpFM,MII sebagai dokter pada Instalasi Forensik & Medikolega RSUD Dr. R Sosodoro Djatikoesoemo dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan :
---------- Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |