Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
51/Pid.C/2025/PN Tbn KASMOYO Irawan Dwi Santoso Bin Sutomo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 51/Pid.C/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/40/X/2025/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Irawan Dwi Santoso Bin Sutomo pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di di Jl. Gajahmada (simpang empat Karang Waru) Kec/Kab Tuban telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum dengan cara mengamen di tempat umum.

Sebagaimana diatur diancam pidana Pasal 504 ayat 1 KUHP dan Perda Kab Tuban nomor 16 tahun 2016 pasal 7 huruf K tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Pihak Dipublikasikan Ya