Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.Sus/2019/PN Tbn RADITYO, SH. ARI SETIAWAN Bin SAERAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 229/Pid.Sus/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan 1167/M.5.33.3/Eku.2/08/2019
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa ARI SETIAWAN Bin SAERAN, pada hari Jumat tanggal 1 Februari 2019 sekira pukul 10.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2019, bertempat di jalan Jatirogo-Singgahan Desa Sugihan Kec. Jatirogo Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan korban saksi Aminah binti (Alm) Wajimin luka berat.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Atau

Bahwa terdakwa ARI SETIAWAN Bin SAERAN, pada hari Jumat tanggal 1 Februari 2019 sekira pukul 10.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2019, bertempat di jalan Jatirogo-Singgahan Desa Sugihan Kec. Jatirogo Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan korban saksi Aminah binti (Alm) Wajimin luka.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya