Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I Dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0068-1518 tanggal 12 Juni 2018 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00565931.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 26 Juni 2018 adalah SAH dan mengikat.
- Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis SMH Merk dan type Honda / A1F02N37M1P AIT (HZP) Nomor Rangka : JM5115JK000895, Nomor Mesin : JM51E1000539, Tahun/Warna : 2018 / BLACK atas nama TERGUGAT I adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika sebesar Rp.26.925.618,- (Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Enam Ratus Delapan Belas Rupiah).
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Jenis SMH Merk dan type Honda / A1F02N37M1P AIT (HZP) Nomor Rangka : JM5115JK000895, Nomor Mesin : JM51E1000539, Tahun/Warna : 2018 / BLACK atas nama TERGUGAT I adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I Dan TERGGAT II untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|