Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2024/PN Tbn DEVI ANDRE ZUHANDIKA,SH Sunaryo Bin Wasiran (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-631/M.5.33/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------- Bahwa ia terdakwa SUNARYO Bin WASIRAN (Alm) bersama-sama dengan saksi WALI ANDARIYANTO (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada bulan Desember tahun 2023  sekira pukul 16.00 WIB atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di rumah saksi MULYONO (terdakwa dalam penuntutan terpisah)  yang beralamatkan di Dsn. Krajan RT 03 RW 02 Kel. Perbon Kec. Tuban Kab. Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

Bahwa pada sekira bulan November 2023 saksi WALI ANDARIYANTO membeli Narkotika jenis Pil Karnopen kepada saksi JOHN KENEDI Bin KAMAL (terdakwa dalam penuntutan terpisah) sebanyak 1/2 (setengah) koli atau sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir dengan harga Rp 45.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) ;

Bahwa saksi WALI ANDARIYANTO belum tahu akan diedarkan kemana Narkotika jenis Pil Karnopen di wilayah Kab. Tuban. Kemudian Terdakwa menyarankan kepada saksi WALI ANDARIYANTO bahwa saksi MULYONO Bin SUKARNO (terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang bisa menjual atau mengedarkan Narkotika jenis Pil Karnopen di wilayah Kab. Tuban. Selanjutnya saksi WALI ANDARIYANTO menyerahkan sendiri Narkotika jenis Pil Karnopen kepada saksi MULYONO Bin SUKARNO, sedangkan Terdakwa berperan mengambil uang hasil penjualan Narkotika jenis Pil Karnopen dari saksi MULYONO Bin SUKARNO untuk kemudian disetorkan kepada saksi WALI ANDARIYANTO ;

Bahwa terdakwa mendapatkan imbalan dari saksi WALI ANDARIYANTO sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) s/d Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) untuk setiap pengambilan hasil penjualan 1000 (seribu) butir Narkotika jenis Pil Karnopen dari saksi MULYONO Bin SUKARNO. Sedangkan dari saksi MULYONO Bin SUKARNO terdakwa mendapatkan imbalan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pengambilan hasil penjualan 1000 (seribu) butir Narkotika jenis Pil Karnopen dari saksi MULYONO Bin SUKARNO;

Berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar Jl. Delima Kel. Perbon Kec. Tuban Kab. Tuban bahwa di salah satu rumah di Kawasan tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli Narkotika jenis Pil Karnopen, saksi SUTIKNO, SH beserta 1 (satu) unit segera melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut hingga pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada di ruang tengah / keluarga rumah milik ACHMAD SAFI’I alias KOSENG (DPO) dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 900 (sembilan ratus) butir Narkotika jenis Pil Karnopen dengan berat netto ± 496,71 (empat ratus sembilan puluh enam koma tujuh puluh satu) gram yang dibungkus tas kresek warna hitam dan diletakkan di lantai dekat lemari pakaian di ruang makan rumah ACHMAD SAFI’I alias KOSENG (DPO), 1 (satu) unit HP merk Realme warna silver dengan nomor simcard terpasang 085748864035 milik terdakwa. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap saksi WALI ANDARIYANTO lalu diperoleh informasi bahwa saksi WALI ANDARIYANTO juga menyimpan pil karnopen di dalam sebuah rumah kosong di daerah Jl. Majapahit Gg. Buyung RT 03 RW 02 Kel. Karang Kec. Semanding Kab. Tuban. Setelah dilalukan pengeledahan ditemukan barang bukti milik terdakwa  berupa 19.300 (sembilan belas ribu tiga ratus) butir Narkotika jenis Pil Karnopen dengan berat netto ± 12.782,39 (dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh dua koma tiga puluh sembilan) gram yang disimpan di dalam wadah gentong warna biru dengan tutup warna hitam;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab 00258/NNF/2024 tanggal 11 Januari 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

  • No. 00670/2024/NNF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan berat netto ± 6,623 gram

Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan nomor 00669/2024/NNF seperti tersebut dalan (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :

  • Karisoprodol  terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika ;
  • Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (Pereda demam),  tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika
  • Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika 

Bahwa perbuatan terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki hak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

-------- Bahwa ia terdakwa SUNARYO Bin WASIRAN (Alm) bersama-sama dengan saksi WALI ANDARIYANTO (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada bulan Desember tahun 2023  sekira pukul 16.00 WIB atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di rumah saksi MULYONO (terdakwa dalam penuntutan terpisah)  yang beralamatkan di Dsn. Krajan RT 03 RW 02 Kel. Perbon Kec. Tuban Kab. Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar Jl. Delima Kel. Perbon Kec. Tuban Kab. Tuban bahwa di salah satu rumah di Kawasan tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli Narkotika jenis Pil Karnopen, saksi SUTIKNO, SH beserta 1 (satu) unit segera melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut hingga pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada di ruang tengah / keluarga rumah milik ACHMAD SAFI’I alias KOSENG (DPO) dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 900 (sembilan ratus) butir Narkotika jenis Pil Karnopen dengan berat netto ± 496,71 (empat ratus sembilan puluh enam koma tujuh puluh satu) gram yang dibungkus tas kresek warna hitam dan diletakkan di lantai dekat lemari pakaian di ruang makan rumah ACHMAD SAFI’I alias KOSENG (DPO), 1 (satu) unit HP merk Realme warna gold dengan nomor simcard terpasang 082131376682 milik terdakwa. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap saksi WALI ANDARIYANTO lalu diperoleh informasi bahwa saksi WALI ANDARIYANTO juga menyimpan pil karnopen di dalam sebuah rumah kosong di daerah Jl. Majapahit Gg. Buyung RT 03 RW 02 Kel. Karang Kec. Semanding Kab. Tuban. Setelah dilalukan pengeledahan ditemukan barang bukti milik terdakwa  berupa 19.300 (sembilan belas ribu tiga ratus) butir Narkotika jenis Pil Karnopen dengan berat netto ± 12.782,39 (dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh dua koma tiga puluh sembilan) gram yang disimpan di dalam wadah gentong warna biru dengan tutup warna hitam;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab 00258/NNF/2024 tanggal 11 Januari 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

  • No. 00670/2024/NNF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan berat netto ± 6,623 gram

Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan nomor 00669/2024/NNF seperti tersebut dalan (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :

  • Karisoprodol  terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika ;
  • Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (Pereda demam),  tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika
  • Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika

Bahwa perbuatan terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki hak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya