Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2019/PN Tbn | PT BRI Tbk Cab Tuban | 1.TOTOK ELVIANTO 2.SRI WAHYUNINGSIH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat | Rabu, 27 Mar. 2019 |
Nomor Surat | - |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 22.014.404,00 |
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda/penalty) kepada Penggugat sebesar : Tunggakan Pokok : Rp. 11.432.831,- Tunggakan Bunga : Rp. 9.081.573,- Total Tunggakan : Rp. 20.514.404,- Denda/penalty : Rp. 1.500.000,- Jumlah seluruh tunggakan : Rp 22.014.404,- (Dua puluh dua Juta empat belas Ribu empat ratus empat Rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda / penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan : Sertipikat Hak Milik (SHM seluas 265 M2 No. 352 yang terletak di Desa Prunggahanwetan Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, atas nama Totok Elvianto. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebut kan diatas. 5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |