Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2019/PN Tbn HUSNUL ARIFIN 1.Ketua PILKADES Tuban Desa Medalem
2.Ketua Panitia Pilkades desa Medalem
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2019
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FARIZ ALDIANO PHOAHUSNUL ARIFIN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan PENGGUGAT adalah sah dan bernilai;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT dalam pelaksanaan PILKDES di desa Medalem tertanggal 10 Juli 2019;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membatalkan hasil rekapitulasi pilkades tanggal 10 juli tahun 2019;
  5. Menghukum TERGUGAT karena perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT  untuk melakukan pemilihan ulang pilkades di desa Medalem Kecamatan Senori Kabupaten Tuban;
  6. Menghukum TERGUGAT karena perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT membayar ganti rugi, baik materiil maupun immaterial kepada PENGGUGAT yaitu :

Kerugian Materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) rupiah, yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT tunai seketika dan sekaligus setelah perkara ini diputus dan putusannya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

Kerugian Immaterial sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yang harus dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT dengan tunai seketika dan sekaligus setelah perkara ini di putus dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu) rupiah setiap harinya apabila lalai melaksanakan seluruh isi putuasan ini;
  3. Menyatakan terhadap putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoorbar bij voorad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan verzet;
  4. Menghukum TERGUGAT karena melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ini yang timbul menurut hukum

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak