Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.B/LH/2021/PN Tbn TEZAR RACHADIAN ERYANZA, SH. 1.KASPARI bin WAIDI
2.SUTARTO bin NIKMAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 211/Pid.B/LH/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-962/M.5.33/Eku.2/09/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa ia Terdakwa KASPARI bin WAIDI dan Terdakwa SUTARTO bin NIKMAT bersama – sama saksi RUSTAM bin WARSIT (yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 sekira pukul 04.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2021, atau setidak – tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di Petak 54 B1 RPH Kedungjambe, BKPH Mulyoagung, KPH Parengan turut Desa Manjung Kec. Montong Kab. Tuban atau di suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d,

Perbuatan Terdakwa KASPARI bin WAIDI dan Terdakwa SUTARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa ia Terdakwa KASPARI bin WAIDI dan Terdakwa SUTARTO bin NIKMAT bersama – sama saksi RUSTAM bin WARSIT (yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 sekira pukul 04.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2021, atau setidak – tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di Petak 54 B1 RPH Kedungjambe, BKPH Mulyoagung, KPH Parengan turut Desa Manjung Kec. Montong Kab. Tuban atau di suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”,

Perbuatan Terdakwa KASPARI bin WAIDI dan Terdakwa SUTARTO bin NIKMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI. Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya