Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
25/Pid.C/2025/PN Tbn HARIYANTO, SH Muksan Bin Iskandar Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 25/Pid.C/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/23/IV/2025/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 

Bahwa Terdakwa Muksan Bin Iskandar Alm pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025, sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di warung milik Sdr. Muksan Bin Iskandar Alm beralamat di Kel. Gedungombo Kec. Semanding Kab. Tuban telah melakukan perbuatan menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol berupa: 3 (tiga) Botol  ukuran 1,5 L dengan volume total 4,5 L berisikan minuman beralkohol jenis arak tanpa dilengkapai  izin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 16 ayat 1 Jo. Pasal 26 Ayat 1  Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya