|
Bahwa Terdakwa Muksan Bin Iskandar Alm pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025, sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di warung milik Sdr. Muksan Bin Iskandar Alm beralamat di Kel. Gedungombo Kec. Semanding Kab. Tuban telah melakukan perbuatan menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol berupa: 3 (tiga) Botol ukuran 1,5 L dengan volume total 4,5 L berisikan minuman beralkohol jenis arak tanpa dilengkapai izin dari instansi yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 16 ayat 1 Jo. Pasal 26 Ayat 1 Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
|