Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia Terdakwa ALIF FAJAR GISANCA bin SURATMAN pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2023, atau dalam tahun 2023 bertempat di pinggir Jalan turut Ds. Bunut Kec. Widang Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi satandar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi A. WAHYUDI alias ANDIK menghubungi Terdakwa melalui whatsapp dan memesan sebanyak 200 (dua) ratus butir pil LL (dobel L). Bahwa pada saat tersebut Terdakwa menyanggupinya dan sepakat akan transaksi di Jalan turut Ds. Bunut Kec. Widang Kab. Tuban secara COD.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi WAHYU SETIYAWAN untuk mendapatkan 200 (dua) ratus butir pil LL (dobel L) dengan maksud akan dijual kembali kepada saksi A. WAHYUDI alias ANDIK, dan hal tersebut disepakati antara Terdakwa dengan saksi WAHYU SETIYAWAN akan transaksi secara COD di Jalan turut Ds. Bunut Kec. Widang Kab. Tuban. Bahwa selanjutnya Terdakwa bertemu dengan saksi WAHYU SETIYAWAN dan mendapatkan sebanyak 200 (dua) ratus butir pil LL (dobel L) seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap 100 (seratus) butir pil LL (dobel L).
- Bahwa setelah mendapatkan 200 (dua) ratus butir pil LL (dobel L) tersebut, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan saksi A. WAHYUDI alias ANDIK di Jalan turut Ds. Bunut Kec. Widang Kab. Tuban, dan pada saat bertemu tersebut Terdakwa kemudian memberikan sebanyak 200 (dua) ratus butir pil LL (dobel L) kepada saksi A. WAHYUDI alias ANDIK, demikian sebaliknya saksi A. WAHYUDI alias ANDIK juga memberikan uang sebesar Rp.550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan dari penjualan pil LL (dobel L) tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang akan digunakan untuk mencukupi kebutuhannya.
- Bahwa sesaat setelah transaksi tersebut, tiba – tiba datang Anggota Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi AGUS YUSUF dan saksi ANDI ROMADHON yang sebelumnya telah memperoleh informasi bahwa disekitar Ds. Bunut ada peredaran pil LL (dobel L) selanjutnya mengamankan saksi A. WAHYUDI alias ANDIK maupun Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan. Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi A. WAHYUDI alias ANDIK ditemukan sebanyak 200 (dua) ratus butir pil LL (dobel L) yang diakui didapatkannya dari Terdakwa, sedangkan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan uang sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang diakui merupakan uang hasil penjual pil LL (dobel L), selanjutnya Terdakwa maupun saksi A. WAHYUDI alias ANDIK dibawa ke Polres Tuban untuk ditindak lanjuti;
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Pil LL (Dobel L) tersebut, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 06657/NOF/2023 tanggal 28 Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa DYAN VICKY SANDHI,S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. yang diketahui oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku Waka Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 24462/2023/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Pil LL (Dobel L) yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor. 72 Tahun 1998.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1),(2) UURI NO. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa ALIF FAJAR GISANCA bin SURATMAN pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2023, atau dalam tahun 2023 bertempat di pinggir Jalan turut Ds. Bunut Kec. Widang Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi A. WAHYUDI alias ANDIK menghubungi Terdakwa melalui whatsapp dan memesan sebanyak 200 (dua) ratus butir pil LL (dobel L). Bahwa pada saat tersebut Terdakwa menyanggupinya dan sepakat untuk melakukan transaksi jual di Jalan turut Ds. Bunut Kec. Widang Kab. Tuban secara COD meskipun Terdakwa tidak mempunyai apotik maupun toko obat serta tidak bekerja maupun mempunyai keahlian di bidang kefarmasian.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi WAHYU SETIYAWAN untuk mendapatkan 200 (dua) ratus butir pil LL (dobel L) dengan maksud akan dijual kembali kepada saksi A. WAHYUDI alias ANDIK, dan hal tersebut disepakati antara Terdakwa dengan saksi WAHYU SETIYAWAN akan transaksi secara COD di Jalan turut Ds. Bunut Kec. Widang Kab. Tuban. Bahwa selanjutnya Terdakwa bertemu dengan saksi WAHYU SETIYAWAN dan mendapatkan sebanyak 200 (dua) ratus butir pil LL (dobel L) seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap 100 (seratus) butir pil LL (dobel L).
- Bahwa setelah mendapatkan 200 (dua) ratus butir pil LL (dobel L) tersebut, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan saksi A. WAHYUDI alias ANDIK di Jalan turut Ds. Bunut Kec. Widang Kab. Tuban, dan pada saat bertemu tersebut Terdakwa kemudian memberikan sebanyak 200 (dua) ratus butir pil LL (dobel L) kepada saksi A. WAHYUDI alias ANDIK, demikian sebaliknya saksi A. WAHYUDI alias ANDIK juga memberikan uang sebesar Rp.550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan dari penjualan pil LL (dobel L) tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang akan digunakan untuk mencukupi kebutuhannya.
- Bahwa sesaat setelah transaksi tersebut, tiba – tiba datang Anggota Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi AGUS YUSUF dan saksi ANDI ROMADHON yang sebelumnya telah memperoleh informasi bahwa disekitar Ds. Bunut ada peredaran pil LL (dobel L) selanjutnya mengamankan saksi A. WAHYUDI alias ANDIK maupun Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan. Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi A. WAHYUDI alias ANDIK ditemukan sebanyak 200 (dua) ratus butir pil LL (dobel L) yang disimpan di plastik klip warna bening didalam bungkus rokok Ziga warna merah yang diakui didapatkannya dari Terdakwa, sedangkan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan uang sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang diakui merupakan uang hasil penjual pil LL (dobel L), selanjutnya Terdakwa maupun saksi A. WAHYUDI alias ANDIK dibawa ke Polres Tuban untuk ditindak lanjuti;
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Pil LL (Dobel L) tersebut, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 06657/NOF/2023 tanggal 28 Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa DYAN VICKY SANDHI,S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. yang diketahui oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku Waka Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 24462/2023/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1), (2) UURI NO. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan |