Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Tbn PT. BPR MENTARI TERANG 1.ADE IKA PUSPITA
2.JUWANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PRIYADI, S.H.PT. BPR MENTARI TERANG
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.774.900,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan    demi    hukum    perbuatan    Tergugat I, & Tergugat II (Wanprestasi);

3.    Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman /kreditnya (pokok + bunga + denda / pinalty) kepada tergugat sebesar ;
-    Tunggakan Pokok    :          3.988.900
-    Tunggakan Bunga    :        10.406.000
-    Denda            :          7.000.000
-    Penagihan            :              380.000
Total sebesar Rp 21.774.900,- (Dua puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu Sembilan ratus rupiah).

Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada penggugat, maka tergugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tuban untuk melakukan eksekusi sesuai dengan agunan dengan bukti kepemilikan sebagai berikut:
-    MITSUBISHI FE 104 TAHUN 1997 WARNA MERAH NOMOR RANGKA FE104B045151 NOMOR MESIN 4D31C786550 NOMOR BPKB M 01373398 NOMOR POLISI S 9682 UJ ATAS NAMA SPJA MANDIRI KOPERASI

Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat;
1.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebutkan diatas.
2.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak