| Dakwaan |
- --------------------- Bahwa Terdakwa RUDI PERMANA BIN ATENG pada hari Minggu 07 Desember 2025 pada pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Hotel Ratna yang beralamat Jalan Ronggolawe No. 103, Kingking, Kecamatan Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, Mengambil suatu Barang yang sebagianatau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimilikin secara melawan hukum, , yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------
- Bermula pada hari Sabtu, tanggal 6 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa RUDI PERMANA mengatakan kepada saksi EFRIN TYASNINGRUM bahwa Terdakwa ingin pulang ke Tuban bersama dengan korban yang mana pada saat itu saksi EFRIN TYASNINGRUM merupakan kekasih dari Terdakwa RUDI PERMANA;
- Kemudian saksi EFRIN TYASNINGRUM dan Terdakwa RUDI PERMANA menuju ke Terminal Bungurasih untuk naik BIS dan pulang Ke Rumah korban yang beralamatkan di Dsn. Krajan RT 2 RW 3 Desa Perunggahan kulon Kec. Semanding Kab. Tuban;
- Saksi EFRIN TYASNINGRUM dan Terdakwa sampai di Tuban pada pukul 21.30 WIB, sesampai di Tuban kemudian saksi memesan ojek online untuk menuju rumah saksi EFRIN TYASNINGRUM yang beralamatkan di Dsn. Krajan RT 2 RW 3 Desa Perunggahan kulon Kec. Semanding Kab. Tuban
- Setelah pukul 22.00 WIB Terdakwa RUDI PERMANA pamit dengan ibu saksi EFRIN TYASNINGRUM untuk Tidur di rumah Teman Terdakwa yang bernama ALI dan meminta saksi EFRIN TYASNINGRUM untuk mengantarkan ke Rumah Ali;
- Pada saat perjalanan Terdakwa mengatakan kepada korban bahwa Terdakwa tidak bisa tidur di rumah Ali karena sudah terlalu malam dan meminta saksi untuk diantar ke Hotel Ratna;
- Sesampai di Hotel Ratna, Terdakwa RUDI PERMANA meminta saksi EFRIN TYASNINGRUM untuk menemani tidur terdakwa RUDI PERMANA dan meminta saksi EFRIN TYASNINGRUM untuk pulang keesokan harinya;
- Pada pukul 03.00 WIB saksi EFRIN TYASNINGRUM terbangun dan hendak ke kamar mandi saksi EFRIN TYASNINGRUM masih melihat Terdakwa RUDI PERMANA di depan kamar C8 sedang bermain game kemudian saksi EFRIN TYASNINGRUM kembali untuk tidur;
- Kemudian pada pukul 05.00 WIB saksi EFRIN TYASNINGRUM terbangun dan melihat handphone, dompet, serta kunci sepeda motor milik saksi sudah tidak ada, dan saksi EFRIN TYASNINGRUM juga melihat ke parkiran sepeda motor dan motor milik saksi sudah tidak ada;
- Setelah saksi EFRIN TYASNINGRUM mengetahui barang milik saksi EFRIN TYASNINGRUM telah hilang kemudian saksi EFRIN TYASNINGRUM melapor ke receptionist dan bertanya apakah an. RUDI PERMANA sudah check out, dan petugas receptionist menjawab bahwa an. RUDI PERMANA belum check out, kemudian saksi meminta kepada receptionist untuk menelponkan ke Nomer saksi EFRIN TYASNINGRUM, ternyata panggilan di tolak dan menelpon lagi ternyata handphone saksi sudah tidak aktif;
- Bahwa terdakwa membawa motor Honda PCX Plat Nomor S-2806-EAI Noka MH1KF711XRK788613 Nosin KF71E1788686, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A76 Warna biru dengan No. Imei 868167063843110 dan 1 (satu) buah dompet berwarna Hitam yang berisi uang Tunai Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Kartu Identitas Kartu ATM BCA dan Kartu ATM BRI an. EFRIN TYASNINGRUM tersebut tanpa seijin dari saksi EFRIN TYASNINGRUM;
- Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 29.000.000,00 (Dua puluh sembilan juta rupiah)
- ------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------
|