Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Tbn 1.LAMARI
2.SETIANISA LIANTI
Kepala Kepolisian R.I Cq. Kapolda Jawa Timur Cq. Kepala Kepolisian Resort Tuban Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2020
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan Hormat,

Perkenankanlah kami yang bertanda tangan dibawah ini :

  1. LAMARI.

 

     Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/194.a/V/2020/Satreskrim tanggal 04 Mei 2020 dan Surat Panggilan dengan Nomor : SPG/136/V/2020/Satreskrim atas nama ibu LAMARI pada tanggal 08 Mei 2020 dan tanggal 18 Mei 2020 dari Kepolisian Resort Tuban, selanjutnya disebut dengan “PEMOHON I”.

  1. SETIANISA LIANTI.

Tempat/Tanggal Lahir       :  Tuban, 12 September 1993.

     Umur                        :  26 Tahun

     Jenis Kelamin             :  Perempuan.

     Pekerjaan                  :  Ibu Rumah Tangga.

     Agama                      :  Islam.

     Warga Negara            :  Indonesia.

     Pendidikan                 :  SLTA Sederajat.

        Alamat       :       Krajan RT 001 RW 009 Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

NIK   :       3523155209930002.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/194.a/V/2020/Satreskrim tanggal 04 Mei 2020 dan Surat Panggilan dengan Nomor : SPG/137/V/2020/Satreskrim atas nama Saudari SETIANISA LIANTI pada tanggal 08 Mei 2020 dan tanggal 18 Mei 2020 dari Kepolisian Resort Tuban, selanjutnya disebut dengan “PEMOHON II”.

Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II dalam Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tuban dapat pula disebut sebagai “PARA PEMOHON”.

Berdasarkan Kuasa Khusus pada tanggal 18 Mei 2020, dari Ibu Lamari dan Saudari Setianisa Lianti Untuk dan atas nama Para Pemberi Kuasa tersebut diatas guna mewakili sebagai Pihak Para Pemohon dalam Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka atas nama Ibu LAMARI dan Saudari SETIANISA LIANTI dugaan Tindak Pidana barang siapa menyuruh, memasukkan keterangan Palsu ke dalam suatu akte autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akte itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atas Laporan Polisi Ibu Lie Goat Bool dengan Nomor : LP/200/VIII/2018/JATIM/RES TUBAN., tanggal 24 Agustus 2018 yang penanganan di Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tuban sebagaimana dimaksud dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/194.a/V/2020/Satreskrim tanggal 04 Mei 2020 dan Surat Panggilan dengan Nomor : SPG/136/V/2020/Satreskrim atas nama ibu LAMARI dan Nomor : SPG/137/V/2020/Satreskrim atas nama Saudari SETIANISA LIANTI pada tanggal 08 Mei 2020 dan tanggal 18 Mei 2020, maka dalam Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tuban diwakili oleh Penasihat Hukumnya/Kuasa Hukumnya :

1. AGOES SOESENO, SH., MM.

2. ACHEMAT YUNUS, SH.

3. SURATNO, SH.

4. THISMA ARTARA SUZENNA PUTRA, SH., MH.

5. H. SAMIADJI MAKIN RAHMAT, S.Pd., SH., MH.

6. HERI BASUKI, SH., MH., MBA.

7. DIDIK PRASETYO, SH., MM.

8. SYARIL, SH.

9. EDY PURWANTO, SH.

10. PRIYO BANTOLO TANJUNG, SH.

Para Advokat yang berkantor di Jl. Sadang Timur No. 28 RT 07 RW 02 Sadang, Taman, Sidoarjo, Jawa Timur 61257, baik bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri, selanjutnya disebut Pihak Penasihat Hukum/Kuasa Hukum “PARA PEMOHON”.

Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka atas nama Ibu LAMARI dan Saudari SETIANISA LIANTI di Pengadilan Negeri Tuban.

———————---------------———– M E L A W A N —-------------—————————–

KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA q.q KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR q.q KEPALA KEPOLISIAN RESORT TUBAN yang berkedudukan hukum di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo 173 Tuban KD 62313, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.

Dalam Permohonan Praperadilan ini diajukan terhadap Penetapan PARA PEMOHON sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana barang siapa menyuruh, memasukkan keterangan Palsu ke dalam suatu akte autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akte itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas Laporan Polisi Ibu Lie Goat Bool dengan Nomor : LP/200/VIII/2018/JATIM/RES TUBAN., tanggal 24 Agustus 2018 yang penanganan di Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tuban sebagaimana dimaksud dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/194.a/V/2020/Satreskrim tanggal 04 Mei 2020 dan Surat Panggilan dengan Nomor : SPG/136/V/2020/Satreskrim atas nama ibu LAMARI dan Nomor : SPG/137/V/2020/Satreskrim atas nama Saudari SETIANISA LIANTI pada tanggal 08 Mei 2020 dan tanggal 18 Mei.

Pihak Dipublikasikan Ya