Petitum |
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat ( Melanesia Forest Watch ) seluruhnya ;
- Memerintahkan Tergugat I ( PT. BUKIT JAYA NUGRAHA) Untuk menghentikan segala aktivitas Produksi Pertambangan batuan di lokasi desa Banjaragung Kecamatan Renggel Kabupaten Tuban Provinsi Jawa timur, yang masuk dalam WIUP Ekplorasi (Wilayah Izin Usaha Pertambang) Milik PT. Bukit Jaya Nugraha , Untuk mencegah terjadinya Kerusakan Lingkungan yang lebih berat/ Parah dan meluas , Sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap;
- Memerintahkan Tergugat I ( PT. BUKIT JAYA NUGRAHA) Untuk Melakukan Reklamasi/ Pemulihan Lingkungan Hidup Pasca Tambang di Lokasi Pertambangan yang dijadikan tempat Usaha yang tidak memiliki izin Produksi dari Pemerintah yang Berwenang Sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap;
- Memerintahkan Tergugat II Untuk Membekukan Perizinan Ekplorasi yang dimiliki oleh Tergugat I ( PT. BUKIT JAYA NUGRAHA) , dengan Nomor WIUP Ekplorasi ( Wilayah Izin Usaha Pertambangan) : 19012200340430002, Tanggal 4 Mei 2023 dan Kode WIUP : 1235236092022016;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat ( Melanesia Forest Watch ) seluruhnya ;
- Memerintahkan Tergugat II Untuk Mencabut Perizinan Ekplorasi yang dimiliki oleh Tergugat I (PT. BUKIT JAYA NUGRAHA) , dengan Nomor WIUP Ekplorasi ( Wilayah Izin Usaha Pertambangan) : 19012200340430002, Tanggal 4 Mei 2023 dan Kode WIUP : 1235236092022016;
- Memerintahkan Tergugat II Bekerjasa dengan Aparat Kepolisian/ Penegak Hukum lainnya Untuk Bekerjasama Memproses Pelanggaran Pidana yang dilakukan Oleh Tergugat I ( PT. BUKIT JAYA NUGRAHA)
- Menghukum Tergugat I (PT. BUKIT JAYA NUGRAHA) untuk memulihkan dampak Pencemaran/Kerusakan Lingkungan dengan Melakukan Reklamasi dan Penanaman Pohon/Penghijauan/membangun Tanggul untuk menhghidari Longsor Tanah/batuan di Lokasi WIUP PT. Bukit Jaya Nugraha, Yang semua Biayanya
|