Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2025/PN Tbn PT. TRUE FINANCE EDI SUYONO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 348.151.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor: 0540003106, pada hari Kamis, 25 Januari 2024 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  3. Menyatakan SAH dan MENGIKAT atas Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00073749.AH.05.01 TAHUN 2024, tertanggal 29 Januari 2024 yang telah di terbitkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur;
  4. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor: 0540003106, tertanggal 25 Januari 2024 adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
  5. Dalam PERMOHONAN SITA :
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Kendaraan yang dimohonkan sita yaitu: 1 (Satu) unit Mobil Merk Daihatsu,Type XENIA 1.3 XI (X) SPORTY M/T MNB, No.Rangka MHKAA1AY4NK017087, No.Mesin 1NRG198868, No.Polisi P-1097-AS, Warna Silver Metalik;
  • Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk melunasi kewajiban bayar dan membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sesuai kerugian yang dialami PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 348.151.000,- (Tiga ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh satu ribu rupiah), dengan rincian:
  2. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan 1 (Satu) unit Mobil Merk Daihatsu,Type XENIA 1.3 XI (X) SPORTY M/T MNB, No.Rangka MHKAA1AY4NK017087, No.Mesin 1NRG198868, No.Polisi P-1097-AS, Warna Silver Metalik kepada PENGGUGAT, Apabila TERGUGAT dalam jangka waktu 3 (Tiga) hari sejak Putusan tidak melunasi seluruh kewajibanya kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan 1 (Satu) unit Mobil Merk Daihatsu,Type XENIA 1.3 XI (X) SPORTY M/T MNB, No.Rangka MHKAA1AY4NK017087, No.Mesin 1NRG198868, No.Polisi P-1097-AS, Warna Silver Metalik, Apabila TERGUGAT tidak menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT, dalam jangka waktu 1(satu) hari sejak putusan diucapkan;
  4. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak atas kendaraan tersebut dari TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan tersebut berikut kunci beserta STNK-nya kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun serta dalam keadaan baik;
  5. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk Daihatsu,Type XENIA 1.3 XI (X) SPORTY M/T MNB, No.Rangka MHKAA1AY4NK017087, No.Mesin 1NRG198868, No.Polisi P-1097-AS, Warna Silver Metalik dan mengambil hasil penjualan atas unit tersebut untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT;
  6. Memerintahkan TERGUGAT untuk Patuh terhadap putusan ini;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

SUBSIDER:

Dan apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak