Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Tbn DEPRI WAHYUDI KHUSWATUN alias Ny. Madiono Pemberitahuan Hasil Putusan Verzet
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHDEPRI WAHYUDI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2.  Menyatakan, telah terjadi perbuatan salah transfer oleh Penggugat kepada TERGUGAT yakni dari  Rekening BNI 1814394695 an. Depri Wahyudi ke rekening BRI No. 6563.0102.4910.535 an. Khuswatun; sebesar Rp. 47.000.000.- (empat puluh tujuh juta rupiah) dengan berita  “PEMBAGIAN MADIONO PENCAIRAN TN-MLANGI” ; yang kesalahan transfer tersebut didasari atas Itikad baik dari Penggugat
  3. Menyatakan, memerintahkan kepada TERGUGAT (Khuswatun alias Ny. Madiono) untuk melakukan pengembalian / transfer balik sejumlah uang Rp. 47.000.000.- (empat puluh tujuh juta rupiah) ke Rekening Bank milik Penggugat  Bank Negara Indonesia (BNI) Account : 1814394695 an. Depri Wahyudi
  4. Menyatakan, apabila dengan alasan apapun ternyata TERGUGAT menolak untuk mengembalikan / melakukan transfer balik kepada Penggugat,  maka atas harta milik TERGUGAT dapat dimohonkan  Sita Eksekusi melalui Pengadilan guna pelaksaan kwajiban pengembalian sejumlah uang Rp. 47.000.000.- (empat puluh tujuh juta rupiah) tersebut  kepada Penggugat.
  5. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar biaya perkara

Atau;-

            Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak