Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Tbn PT. BPR MENTARI TERANG 1.MUNTRIAH
2.SAMAN
Penetapan Jadwal Sidang Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PRIYADI, SHPT. BPR MENTARI TERANG
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.229.417,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   Tergugat I  Tergugat II Wanprestasi
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kreditnya pokok  bunga  denda  pinalty kepada tergugat sebesar

    Tunggakan Pokok        :        84.803.721
    Tunggakan Bunga       :         18.897.858
    Denda                           :          5.587.838
    Penagihan                    :               940.000


Total sebesar Rp 110.229.417 Seratus Sepuluh Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tujuh Belas Rupiah


Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman  kreditnya pokok  bunga  denda secara sukarela kepada penggugat maka tergugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tuban untuk melakukan eksekusi sesuai dengan agunan dengan bukti kepemilikan sebagai berikut

    SHM NO 457KANOREJO L 582 M AN MUNTRIAH


Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjamankredit tergugat kepada penggugat

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Conservatoir Beslag terhadap agunan seperti disebutkan diatas
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak