- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 077372230071 tanggal 19 September 2023 , Sebesar Rp 38.940.165,- ( tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh ribu seratus enam puluh lima rupiah ) secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : MITSUBISHI/DS FE74 4X2 MT
Jenis/Model : MOBIL BARANG / TRUCK
Tahun/Warna : 2007 / KUNING
No. Rangka/Mesin : MHMFE74P47K005228 /4D34TC83915
No. Polisi : S 8428 HN
BPKB tercatat atas nama : SUWINDA
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik, layak sesuai kondisi pada saat penandatan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 077372230071 tanggal 19 September 2023 .
- Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : MITSUBISHI / DS FE74 4X2 MT
Jenis/Model : MOBIL BARANG / TRUCK
Tahun/Warna : 2007 / KUNING
No. Rangka/Mesin : MHMFE74P47K005228 / 4D34TC83915
No. Polisi : S 8428 HN
BPKB tercatat atas nama : SUWINDA
Dari Tergugat I dan Tergugat II dan siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
|