Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Tbn DJUWONDO Kepala Kepolisian R.I Cq. Kapolda Jawa Timur Cq. Kapolres Tuban Cq, Kasatreskrim, Cq, Unit Tipikor Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 02 Des. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2022 telah dilaksanakan pengaduan masyarakat perihal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa Tahulu atas nama Bapak Sumaryono;

 

  1. Bahwa dari laporan tersebut di atas kemudian Unit Tipikor Polres Tuban belum pernah menanggapi kemudian Pengadu melayangkan surat permohonan informasi atas pengaduan tertanggal 15 Juni pada surat Nomor 02232/S&P-AIS/VI/2022 Tertanggal 22 Juni 2022 Perihal Pengaduan Atas Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU TIPIKOR., tanggal 15 Juni 2022 a/n Pengadu A. IMAM SANTOSO, SH. di Polres Tuban;

 

 

  1. Bahwa atas surat tersebut pihak Polres mengeluarkan surat perintah penyelidikan yang kemudian menjalankan proses perkara dengan memeriksa pengadu yakni atas Nama Bapak Djuwondo dan beberapa saksi dengan mengeluarkan surat Nomor B/594/VIII/2022/Satreskrim Tertanggal 19 Agustus 2022;

 

  1. Bahwa pada aduan yang dilakukan Pemohon duduk perkaranya yakni Pemohon selaku pemilik tanah di Dusun Bancang Desa Tahulu Kecamatan Merakurak namun diserobot pasangan suami istri yakni Tajam dan sutikah, kemudian Pemohon melakukan upaya hukum dengan berkirim surat kepada yang bersangkutan untuk dijelaskan namun dari surat yang dikirimkan oleh Pemohon tidak pernah di tanggapi sama sekali;

 

  1. Bahwa Pemohon pernah berkirim surat kepada Kepala Desa Tahulu atas Nama Sumaryono sebanyak 2 kali terkait permohonan dibukakan Buku C Desa atas Nama Djuwondo namun tidak pernah di tanggapi sama sekali sehingga laporan terkait penggelapan Buku C Desa kami layangkan dengan aduan sebagaimana dimaksud di atas;

 

  1. Bahwa atas aduan tersebut setelah dilakukan proses penyelidikan dengan memanggil beberapa saksi sebagaimana pada surat Nomor B/594/VIII/2022/Satreskrim Tertanggal 19 Agustus 2022, atas objek tanah sengketa sebagaimana di maksud telah di daftarkan oleh sutikah dengan alas hak milik pada tahun 2008 melalui program Sertifikat Masal Swadaya (SMS) yang waktu salah satu program Desa Tahulu;

 

  1. Bahwa pendaftaran tanah yang dilakukan oleh Sutikah pada Program SMS Tersebut sertifikat atas nama sutikah terdaftar menjadi Surat Hak Milik atas kepemilikan tanah terjadi pada tahun 2013, yang mana diketahui oleh pemohon sekitar pada tanggal 25 Agustus yang diinformasikan dari Penyidik;

 

  1. Bahwa kemudian Pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban mengeluarkan Surat Nomor B/866/XII/2022/Satreskrim Tertanggal 26 Desember 2022 perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang pada intinya menyatakan:

 

Bersama ini, diberitahukan bahwa terkait perkembangan laporan/Pengaduan saudara setelah dilaksanakan serangkaian upaya penyelidikan dan pada tanggal 15 Desember 2022 telah dilaksanakan Gelar Perkara diperoleh kesimpulan bahwa perkara yang saudara adukan tersebut dihentikan penyelidikanya karena bukan merupakan tindak pidana”.

 

  1. Bahwa atas surat tersebut Pemohon tidak pernah dilakukan pemanggilan atau informasi kepan dilakukan Gelar Perkara sehingga tiba-tiba muncul surat tersebut yang menginformasikan telah dilaksanakan Gelar Perkara, sedangkan mengikuti rangkaian proses Gelar Perkara merupakan hak dari pelapor/Pengadu.

Pihak Dipublikasikan Ya