Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
282/Pid.B/2019/PN Tbn | NINIK INDAH W, SH | WIDJI Bin MARDJUKI | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Okt. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan |
Nomor Perkara | 282/Pid.B/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 18 Okt. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1398/M.5.33/Eoh.2/X/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU : PRIMAIR : Bahwa terdakwa WIDJI Bin MARDJUKI pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekira pukul 02.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli dua ribu sembilan belas, bertempat di rumah korban Sukamto (Alm) tepatnya di Dusun Tanggungan Desa Plumpang Kec. Plumpang Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam hari disebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumah dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 339 KUHP Jo pasal 363 ayat (2) KUHP. SUBSIDAIR : Bahwa terdakwa WIDJI Bin MARDJUKI pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekira pukul 02.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli dua ribu sembilan belas, bertempat di rumah korban Sukamto (Alm) tepatnya di Dusun Tanggungan Desa Plumpang Kec. Plumpang Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP. ATAU KEDUA : PRIMAIR : Bahwa terdakwa WIDJI Bin MARDJUKI pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekira pukul 02.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli dua ribu sembilan belas, bertempat di rumah korban Sukamto (Alm) tepatnya di Dusun Tanggungan Desa Plumpang Kec. Plumpang Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, mengambil barang sesuatu yang seluiruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasahi barang yang dicuri, yang mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orangn atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat (4) KUHP SUBSIDAIR : Bahwa terdakwa WIDJI Bin MARDJUKI pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekira pukul 02.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli dua ribu sembilan belas, bertempat di rumah korban Sukamto (Alm) tepatnya di Dusun Tanggungan Desa Plumpang Kec. Plumpang Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan mskud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahul;ui, diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal teetangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasahi barang yang dicuri, yang mengakibatkan kematian Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |