Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
282/Pid.B/2019/PN Tbn NINIK INDAH W, SH WIDJI Bin MARDJUKI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 282/Pid.B/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1398/M.5.33/Eoh.2/X/2019
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa WIDJI Bin MARDJUKI pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekira pukul 02.30 WIB  atau pada waktu lain dalam bulan Juli dua ribu sembilan belas, bertempat di rumah korban Sukamto (Alm) tepatnya di Dusun Tanggungan Desa Plumpang Kec. Plumpang Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam hari disebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumah dilakukan  oleh dua orang atau lebih secara bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 339  KUHP Jo pasal 363 ayat (2) KUHP.

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa WIDJI Bin MARDJUKI pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekira pukul 02.30 WIB  atau pada waktu lain dalam bulan Juli dua ribu sembilan belas, bertempat di rumah korban Sukamto (Alm) tepatnya di Dusun Tanggungan Desa Plumpang Kec. Plumpang Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338  KUHP.

ATAU

KEDUA :

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa WIDJI Bin MARDJUKI pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekira pukul 02.30 WIB  atau pada waktu lain dalam bulan Juli dua ribu sembilan belas, bertempat di rumah korban Sukamto (Alm) tepatnya di Dusun Tanggungan Desa Plumpang Kec. Plumpang Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, mengambil barang sesuatu yang seluiruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasahi barang yang dicuri, yang mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orangn atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat (4)  KUHP

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa WIDJI Bin MARDJUKI pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekira pukul 02.30 WIB  atau pada waktu lain dalam bulan Juli dua ribu sembilan belas, bertempat di rumah korban Sukamto (Alm) tepatnya di Dusun Tanggungan Desa Plumpang Kec. Plumpang Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan mskud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahul;ui, diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal teetangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasahi barang yang dicuri, yang mengakibatkan kematian

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya