Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Tbn JOKO FIRMAN HADI bin WIDJI Alm. Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daeraj Jawa Timur Cq. Kepolisian Resort Tuban Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PEMOHON dengan ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN sehubungan dengan PENETAPAN TERSANGK, PENANGKAPAN dan PENAHANAN atas diri PEMOHON di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban oleh Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Cq. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Cq. Kepolisian Resort Tuban, beralamat di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo 873 Tuban untuk selanjutnya disebut -----------------------------------------------------------------TERMOHON;

 

Adapun alasan-alasan PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN PRA PERADILAN ini adalah sebagai berikut :

 

  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRA PERADILAN
  1. Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 83 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut :

 

Pasal 77 KUHAP:

“...Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang:

  1. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan...”

 

Pasal 79 KUHAP:

“...Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya,,,”

  1. Bahwa pada hakekatnya pranata Praperadilan yang diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP merupakan sarana untuk mengawasi secara horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (ic. Penyelidik, Penyidik dan Penutut Umum). Dalam hal wewenang dilaksanakan secara sewenang – wenang oleh aparat penegak hukum, dengan maksud atau tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang tersebut dilakukan melalui pranata Praperadilan, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara (in casu PEMOHON);

 

  1. Bahwa menguji keabsahan penetapan status Tersangka, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan (ic. PEMOHON) adalah untuk menguji tindakan-tindakan  penyidik itu apakah bersesuai dengan norma/ketentuan dasar mengenai penyidikan yang termuat dalam KUHAP, mengingat penetapan status Tersangka, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan adalah “kunci utama” dari tindakan selanjutnya yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (ic. Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum) berupa upaya paksa, baik berupa pencegahan, penggeledahan, penyitaan maupun penahanan. Dengan kata lain, adanya “status tersangka” itu menjadi alas hukum bagi aparat penegak hukum (ic. Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum) untuk melakukan suatu upaya paksa terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

  1. Bahwa pengujian keabsahan penetapan status Tersangka, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan adalah melalui pranata Praperadilan, karena hal itu adalah dasar hukum untuk dapat dilakukan upaya paksa terhadap seorang warga Negara, yang merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidik dalam proses penyidikan, sehingga pranata hukum yang berwenang menguji dan menilai keabsahan “Penetapan Tersangka” adalah Praperadilan;

 

  1. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, sangatlah beralasan dan cukup alasan hukumnya dalam hal Praperadilan yang dimohonkan PEMOHON ini diajukan kehadapan hakim, adaiah. dilangggarnya hak asasi PEMOHON akibat tindakan TERMOHON yang dilakukan tidak sesuai prosedur yang ditentukan oleh hukum acara pidana dan dilakukan dengan prosedur yang salah dan menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana dalam hai ini KUHAP, oleh karenanya Permohonan PEMOHON untuk menguji keabsahan oleh TERMOHON melalui Praperadilan adalah sah menurut hukum ;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon Ketua Pengadilan Negeri Tuban agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap Termohon tersebut sesuai dengan hak-hak Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tuban Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :

  1. Memerintahkan agar Termohon dihadirkan dalam persidangan aquo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENETAPAN TERSANGKA DAN PENAHANAN SERTA PENYITAAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM ;
  2. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghadirkan PEMOHON (Prinsipal) atas nama JOKO FIRMAN HADI bin WIDJI (Alm) dalam persidangan di a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENETAPAN TERSANGKA DAN PENAHANAN SERTA PENYITAAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM ;

Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut :

 

  1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tindakan Penetapan Tersangka dan Penahanan serta Penyitaan atas diri Pemohon Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP ;
  3. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon atas nama JOKO FIRMAN HADI bin WIDJI (Alm)dari Tahanan Termohon ;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 101.000.000,- (seratus satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon ;
  5. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

ATAU

Jika Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya