| Petitum |
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil yang telah diuraikan tersebut diatas maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Nomor: 1094120200301876 tanggal 23 Maret 2020 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor: 1094120200301876 tanggal 23 Maret 2020 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00349992.AH.05.01 TAHUN 2020 Tanggal 06-04-2020.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : MITSUBISHI PAJERO SPORT DAKAR 4X2 HI POWER 2.5 A/T, Nomor Rangka: MMBGRKG40BF029922, Nomor Mesin: 4D56UCCR9076, Tahun: 2011, Nomor Polisi: S1895HY (“Objek Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan nilai perhitungan sebagai berikut :
- Kerugian Materiil = Rp 238.537.055,-
- Kerugian Immateriil = Rp 150.000.000,-
Total ________________________(+)
= Rp 388.537.055
- Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : MITSUBISHI PAJERO SPORT DAKAR 4X2 HI POWER 2.5 A/T, Nomor Rangka: MMBGRKG40BF029922, Nomor Mesin: 4D56UCCR9076, Tahun: 2011, Nomor Polisi: S1895HY (“Objek Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lain.
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |