Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2026/PN Tbn PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk 1.Narko
2.Suhartini
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ali IrpanPT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 388.537.055,00
Petitum

III.

PETITUM

Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil yang telah diuraikan tersebut diatas maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Nomor: 1094120200301876 tanggal 23 Maret 2020 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor: 1094120200301876 tanggal 23 Maret 2020 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
  4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00349992.AH.05.01 TAHUN 2020 Tanggal 06-04-2020.
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : MITSUBISHI PAJERO SPORT DAKAR 4X2 HI POWER 2.5 A/T, Nomor Rangka: MMBGRKG40BF029922, Nomor Mesin: 4D56UCCR9076, Tahun: 2011, Nomor Polisi: S1895HY  (“Objek Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan nilai perhitungan sebagai berikut :
  1. Kerugian Materiil          = Rp 238.537.055,-
  2. Kerugian Immateriil     = Rp 150.000.000,-

Total                                            ________________________(+)

                = Rp  388.537.055

  1. Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : MITSUBISHI PAJERO SPORT DAKAR 4X2 HI POWER 2.5 A/T, Nomor Rangka: MMBGRKG40BF029922, Nomor Mesin: 4D56UCCR9076, Tahun: 2011, Nomor Polisi: S1895HY  (“Objek Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
  3. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lain.
  4. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak